Ketenagakerjaan

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pemahaman masyarakat luas terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan merupakan hal yang keliru. Jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan PHK merupakan…

JENIS-JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA

Sebenarnya ada pembatasan terhadap hal yang menjadi perselisihan hubungan kerja. Tidak semua hal dapat diperselisihkan. Misalnya, mutasi merupakan hak dari perusahaan. Jika ada karyawan yang merasa keberatan dan mangkir dari…

TERLAMBAT MEMBAYAR UPAH PEKERJA

Undang-undang mendefinisikan upah sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,…

Aturan Hukum Pengupahan

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”), yang berlaku sejak 23 Oktober 2015 adalah sebagai pengaturan lanjutan secara khusus mengenai pengupahan. Dengan diterbitkan peraturan baru tersebut terdapat…

Hukum Ketenagakerjaan : WAKTU KERJA

Waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu cuti adalah hak dan kewajiban pekerja atau buruh yang diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 85 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).…

Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja

Aturan Hukum mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”). Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial…