Ketenagakerjaan

Karyawan Kontrak Yang Mengundurkan Diri

Bagi Anda seorang karyawan kontrak, yaitu karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu), maka pertimbangkan kembali kalau Anda berkeinginan untuk mengundurkan diri (resign) dari perusahaan tempat…

Tips Menghadapi Perundingan Bipartit

Disamping adanya kemauan dari para pihak yang berselisih untuk menggunakan Perundingan Bipartit sebagai forum penyelesaian yang utama, diperlukan juga cara-cara tertentu agar Perundingan Bipartit tersebut menjadi forum penyelesaian, sehingga tidak berlarut-larut…

Perundingan Bipartit

Perundingan Bipartit adalah forum penyelesaian internal antara pengusaha dan pekerjanya, apabila terjadi perselisihan hubungan industrial. Sifat dari Perundingan Bipartit tersebut adalah musyarawarah untuk mencapai mufakat atau dalam bahasa awam disebut sebagai penyelesaian…

Struktur dan Skala Upah

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (“Permenaker 1/2017”). Sehingga, pada saat Permenaker 1/2017 ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja…

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”), terdapat 2 (dua) jenis perjanjian kerja, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).…

Pengacara Bipartit

Definisi perundingan bipartit dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (“UU PHI”) adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan…

Perjanjian Kerja Bersama

Pada prinsipnya, perjanjian kerja bersama (“PKB”) dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau…

Hukum Gaji dibawah UMR

Menurut Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (sering disebut Upah Minimum Regional, UMR) maupunupah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi…