JENIS-JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA

Sebenarnya ada pembatasan terhadap hal yang menjadi perselisihan hubungan kerja. Tidak semua hal dapat diperselisihkan. Misalnya, mutasi merupakan hak dari perusahaan. Jika ada karyawan yang merasa keberatan dan mangkir dari tugasnya, jika lebih dari 5 hari karyawan tidak bekerja, maka dianggap mengundurkan diri.

Jangan sampai perusahaan malah terjebak dengan keberatan karyawan terkait mutasi. Jika persoalan tersebut berusaha diselesaikan melalui musyawarah bahkan hingga melibatkan pihak ketiga (tripartit), maka justru akan dinilai menjadi perselisihan hubungan kerja. Lebih jauh, hal tersebut berpotensi menjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui pengadilan hubungan Industrial. Padahal, ini tidak termasuk dalam 4 jenis perselisihan hubungan industrial yang harus diselesaikan di pengadilan.

Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU PHI), dalam Pasal 1 angka 1 memberikan definisi perselisihan hubungan industrial sebagai berikut:

Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;

Berdasarkan definisi tersebut diketahui terdapat beberapa jenis perselisihan yang dapat dikategorikan sebagai suatu perselisihan hubungan industrial. Yang mana masing-masing dari perselisihan tersebut berdasarkan UU PHI memiliki tahapan penyelesaian yang berbeda.
Berikut kami sampaikan jenis-jenis perselisihan dalam hubungan industrial :

  1. Perselisihan Hak
    Merupakan perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.
  2. Perselisihan Kepentingan
    Merupakan perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
    Merupakan perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
  4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan
    Merupakan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain namun terbatas hanya dalam satu perusahaan. Hal tersebut dapat disebabkan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.

Pada saat terjadi suatu perselisihan hubungan industrial (berlaku untuk seluruh jenis perselisihan), langkah awal yang harus dilakukan yaitu dengan melakukan penyelesaian secara internal terlebih dahulu. Pertama melalui mekanisme musyawarah yang disebut dengan bipartit. Bipartit merupakan perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja / serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Dalam bipartit tersebut belum ada pihak ketiga yang dilibatkan. Adapun yang dimaksud pihak ketiga disini yaitu pihak pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmisgrasi). Sehingga pada tahap bipartit ini tidak menutup kemungkinan baik pihak perusahaan dan/atau karyawan untuk didampingi kuasa hukum. Yang mana bertujuan membantu negosiasi dan dapat juga sebagai fasilitator diantara para pihak yang berselisih.

UU PHI telah menentukan perundingan bipartit harus diselesaikan maksimal dalam waktu 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. Namun apabila perundingan bipartit tersebut gagal mencapai kesepakatan, maka terdapat mekanisme penyelesaian lanjutan yang dapat dilakukan sebagaimana telah diatur dalam UU PHI.

Apa yang bisa dilakukan A & A Law Office :

Kami memiliki pengalaman dalam membantu perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial baik ditingkat bipartit, tripartit, mediasi maupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, kami dapat membantu menata legal perusahaan baik dari segi peraturan perusahaan, perjanjian, dan lainya terkait aspek legal perusahaan.

Anda dapat menghubungi kami melalui email: lawyer@aa-lawoffice.com atau 081 246 373 200