Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/Men/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang (“Permen 32/2015”), yang mulai berlaku sejak 20 Oktober 2015. Permen 32/2015 adalah sebagai pengaturan lanjutan secara khusus mengenai perubahan atas peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/Men/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Pembuatan, Pemasangan, Perbaikan, Perawatan dan Perubahan Lift
Permen 32/2015 berlaku bagi perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian dan perawatan lift yang dipergunakan secara tetap maupun sementara untuk melayani pengangkutan orang dan barang atau khusus barang di dalam suatu bangunan, kecuali:
- Platform berangkai;
- Lift bergigi;
- Lift ulir;
- Lift tambang;
- Lift panggung;
- Lift untuk keperluan pembangunan, pembongkaran, perubahan dan perbaikan;
- Lift miring;
- Lift gunting;
- Lift lainnya yang penggunaannya bukan untuk melayani pengangkutan orang dan barang atau khusus barang.
Permen 32/2015 menghapus ketentuan pada peraturan sebelumnya mengenai pembuatan dan/atau pemasangan lift harus sesuai dengan gambar rencana yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Gambar yang dimaksud adalah gambar konstruksi lengkap dengan detailnya; perhitungan kostruksi; dan spesifikasi dan sertifikasi material. Pembuatan lift harus memenuhi syarat teknis yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku atau Standar Internasional yang diakui. Gambar rencana pemasangan lift harus meliputi:
- Denah ruang mesin dan peralatannya;
- Mesin serta penguatannya;
- Diagram instalasi listrik tenaga dan penerangan;
- Diagram pengendali;
- Rem pengaman;
- Bangunan ruang luncur dan pintu-pintunya;
- Rel pemandu dan penguatannya;
- Konstruksi kereta;
- Governor dan peralatannya;
- Kapasitas angkut, kecepatan kereta dan tinggi kerja vertikal;
- Perhitungan kekuatan tali baja penarik.
Ketentuan tersebut diatas diubah dalam Permen 32/2015 menjadi bahwa pembuatan, pemasangan, pemakaian, dan/atau perubahan lift harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”) Listrik dan/atau Ahli K3 bidang Listrik. Dimana hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Permen 32/2015 juga menghapus ketentuan pada peraturan sebelumnya bahwa pengurus yang membuat, memasang, memakai, meminta perubahan teknis dan/atau administrasi lift terlebih dahulu harus mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dimana pembuatan, pemasangan dan perubahan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PJK3”) yang memiliki surat keputusan penunjukan Menteri dan teknisi yang telah memiliki surat izin operasi.