Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”), yang berlaku sejak 23 Oktober 2015 adalah sebagai pengaturan lanjutan secara khusus mengenai pengupahan. Dengan diterbitkan peraturan baru tersebut terdapat beberapa pengaturan yang baru seperti yang terurai dibawah ini.
Upah dan Pendapatan Non Upah
Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan baik dalam bentuk upah maupun pendapatan non upah yang memenuhi penghidupan layak bagi pekerja/buruh. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Upah tersebut terdiri atas beberapa komponen yaitu; (i) upah tanpa tunjangan; (ii) upah pokok dan tunjangan tetap; atau (iii) upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Pendapatan non upah dapat berupa tunjangan hari raya keagamaan, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu.
Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu secara harian, mingguan, atau bulanan, atau satuan hasil sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakati.
Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dengan memberikan bukti pembayaran upah dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh.
Untuk perihal hari atau tanggal yang jatuh pada hari libur, hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Peninjauan upah dilakukan oleh pengusaha secara berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jenis Upah
Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan berhalangan dan melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya tetap dibayar upahnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja atau pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur sebagai kompensasi kepada pekerja/buruh.
Pengusaha yang ingin memberikan pesangon kepada pekerja/buruh, komponen dasar perhitungan uang pesangon meliputi;
- Upah pokok;
- Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Dalam hal pengusaha memberikan upah tanpa tunjangan, dasar perhitungan uang pesangon dihitung dari besarnya upah yang diterima oleh pekerja/buruh. Upah pembayaran pesangon diberikan dengan ketentuan;
- Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulam adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari;
- Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota; atau
- Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Upah untuk perhitungan pajak penghasilan dapat dibebankan kepada pengusaha atau pekerja/buruh yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan
Pengusaha yang dinyatakan pailit oleh pengadilan maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya setelah pembayaran para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. Apabila pekerja/buruh jatuh pailit maka upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% dari upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja yang harus dibayarkan.
Apabila uang yang disediakan oleh pengusaha untuk membayar upah disita oleh juru sita berdasarkan perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% dari jumlah upah yang harus dibayarkan.
Upah Minimum
Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur wajib menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Penetapan tersebut dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Gubernur menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/buruh pada sektor yang bersangkutan.
Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah
Pengusaha atau pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah sesuai yang diperjanjikan dikenakan denda dengan ketentuan sebagai berikut dengan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh;
- Mulai dari hari ke empat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
- Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Pemotongan upah oleh pengusaha adalah untuk; (i) denda; (ii) ganti rugi; dan/atau (iii) uang muka upah dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama. Jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.