Hukum Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Dasar hukum mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di antaranya tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 16/2015”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 35/2015”).

Baik UU Ketenagakerjaan, Permenaker 16/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker 35/2015, serta peraturan pelaksana lainnya mengatur mengenai syarat-syarat mempekerjakan TKA serta jabatan apa yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimana Syarat Tenaga Kerja Asing (“TKA”) Dipekerjakan di Indonesia

TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
  2. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang lima tahun;
  3. membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  4. memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan;
  5. memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan
  6. kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan enam bulan.

Dengan catatan, persyaratan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas.

Perlu diingat walaupun orang asing yang akan dipekerjakan telah memenuhi syarat-syarat di atas, harus dilihat juga apakah jabatan atau pekerjaan yang akan diberikan kepada TKA tersebut merupakan jabatan yang diperbolehkan untuk diduduki oleh TKA. Ada jabatan-jabatan yang dilarang diduduki TKA, antara lain:

  1. Direktur Personalia (Personnel Director);
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
  12. Penasehat Karir (Career Advisor);
  13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
  18. Analis Jabatan (Job Analyst);
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Di samping ada jabatan-jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA, harus diketahui juga bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan melalui keputusan menteri membatasi jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Beberapa keputusan menteri tersebut antara lain:

  1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 357 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 359 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin Dan Peralatannya
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furnitur
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki

Sanksi Bagi Pemberi Kerja yang Melanggar Ketentuan Jabatan yang Diperbolehkan Bagi TKA

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh TKA sebagaimana dijelaskan di atas akan berpengaruh pada kewajiban yang berlaku bagi pemberi kerja TKA. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Izin yang dimaksud adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”)sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 35/2015”).

Untuk mendapatkan IMTA, pemberi kerja harus melakukan permohonan dengan menyertakan beberapa dokumen, salah satunya keputusan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”). Dimana untuk mendapatkan RPTKA, harus jelas uraian mengenai jabatan yang akan diduduki oleh TKA.

Jika jabatan TKA tersebut tidak sesuai dengan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, tentu tidak ada penerbitan keputusan pengesahan RPTKA. Yang berarti jika RPTKA tidak ada, maka pengusaha tersebut juga tidak bisa memiliki IMTA.

Jika terbukti pengusaha pabrik itu mempekerjakan TKA sebagai buruh yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga ia tidak dapat mengantongi IMTA, pemberi kerja dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Mau berkonsultasi mengenai hukum tenaga kerja asing ? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com