Sita dalam Gugatan Tambahan

pengacara jogja terbaik magelang purworejo sleman gunung kidul kulon progo
Sita dalam Gugatan Tambahan

A&A Law Office dapat menyelesaikan perkara-perkara pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial. A&A Law Office juga dapat mendampingi klien yang sedang berhadapan dengan hukum baik secara Litigasi maupun Non Litigasi. A&A Law Office berkomitmen dan menjujung tinggi etika profesi sehingga tetap pada mematuhi prosedur-prosedur hukum yang berlaku.

Macam Sita yang dapat diajukan sebagai gugatan tambahan atau asesor :

  1. Conservatoir Beslag (CB) atau sita jaminan berdasarkan Pasal 227 ayat (1) HIR.

Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan, pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.

2. Revindicatoir Beslag (RB) atau sita pemilik berdasarkan Pasal 226 ayat (1) HIR.

Orang yang empunya barang yang tidak tetap, dapat meminta dengan surat atau dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang di dalam daerah hukumnya tempat tinggal orang yang memegang barang itu, supaya barang itu disita.

3. Marital Beslag (MB) atau sita harta bersama berdasar Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 24 ayat 2 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.

Istri dapat meminta pemisahan harta perkawinan dengan alasan sebagai berikut:

  1. Suami karena kelakuan yang nyata tidak baik memboroskan harta kekayaan persatuan.
  2. Karena tidak ada ketertiban dari suami mengurus hartanya sendiri sedangkan yang menjadi hak istri akan kabur atau lenyap.
  3. Karena kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta kawin istri sehingga khawatir harta ini akan menjadi lenyap.
  4. Permintaan Nafkah berdasarkan Pasal 24 ayat 2 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang  Perkawinan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.