Harta dalam Perkawinan Campuran

pengacara jogja terbaik magelang purworejo sleman gunung kidul kulon progo
Harta dalam Perkawinan Campuran

Perkawinan campuran menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Disisi lain Perkawinan campuran dan perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia sangat berkaitan dengan 2 (dua) sistem hukum yang mempengaruhi sah atau tidaknya perkawinan tersebut serta akibat hukumnya perlu memperhatikan sistem hukum masing-masing mempelai.

Pengaturan mengenai harta benda dalam suatu perkawinan juga diatur dalam undang-undang perkawinan, dari sisi keperdataan hal tersebut seringkali menimbulkan permasalahan mengingat sifatnya yang sensitif dan dapat menimbulkan adanya Konflik yang diakibatkan oleh beberapa pengaturan hukum yang menjadi landasan aturan terhadap perkawinan campuran ini.

Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, apabila pihak suami adalah Warga Negara Indonesia, maka ketentuan hukum materiel berkaitan dengan harta kekayaan diatur berdasarkan hukum suami. Namun harta benda perkawinan campuran jika tidak dilakukan perjanjian perkawinan yang menyangkut harta perkawinan maka harta perkawinan ini akan tunduk.

Mengenai harta benda yang diperoleh selama perkawinan Undang Undang Perkawinan mengaturnya dalam pasal 35 bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 1). Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 2). Apabila para pihak menentukan bahwa mereka akan mengadakan Perjanjian Kawin yaitu perjanjian kawin pisah harta maka perjanjian harus dibuat secara notaril atau dibawah tangan yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan yaitu Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Penggunaan harta bersama dalam perkawinan harus dengan persetujuan suami isteri tersebut dimana suami istri mempunyai hak penuh atas harta bersama secara bersama sama dengan kedudukan yang seimbang. Sedangkan harta bawaan, suami istri mempunyai hak sepenuhnya sendiri untuk mengelola terhadap harta benda tersebut. Dalam perkawinan campuran, disarankan kepada calon suami istri tersebut untuk membuat Perjanjian Kawin pisah harta atau disebut Perjanjian Kawin.

A&A Law Office sebagai kantor Pengacara/Advokat serta konsultan hukum terbaik dan memiliki berbagai pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum. Selain perkara Litigasi, A&A Law Office juga banyak menangani dan menyelesaikan perkara secara Non Litigasi melalui surat menyurat serta agenda mediasi yang tentunya penuh dengan strategi-strategi dari Advokat-Advokat yang telah berpengalaman. A&A Law Office selalu terbuka apabila anda ingin berkonsultasi kepada kami, hubungi kami di (telp/Whatsapp) atau melalui mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com