Merek Dagang

pengacara jogja terbaik magelang purworejo sleman gunung kidul kulon progo
Merek Dagang

Merek dagang adalah salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang dapat dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar.

Merek dagang inilah yang membuat suatu produk atau jasa menjadi unik dan berbeda dengan bisnis sejenis lainnya, serta membuat pembeli atau pelanggan lebih mudah mengenali produk.

Apa itu hak merek dagang?

Dilansir dari Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HKI), Hak Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui sebuah lisensi.

Memperoleh Hak Merek bukan berarti Kamu mendapat izin untuk menggunakan merek tersebut sendiri. Dengan mendaftarkan merek dagang, Kamu mempunyai hak untuk melarang siapapun menggunakan merek yang sama dengan merek yang telah Kamu daftarkan, terutama dalam jenis barang atau jasa yang sama.

Hak merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen serta perlindungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Fungsi dari Merek Dagang

  • Mencegah orang lain menggunakan merek dagang serupa

Dengan mendaftarkan hak merek dagang, Kamu dapat mencegah orang lain untuk menggunakan merek dagang serupa dalam kelas dan jenis barang atau jasa yang sama. Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik orang lain akan mendapatkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

  • Menjadi bukti keabsahan dan kepemilikan eksklusif merek

Apabila Kamu mendaftarkan hak merek dagang, maka UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis akan memberikanmu hak eksklusif untuk dapat menggunakan sendiri merek yang telah terdaftar atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek terdaftar tersebut dengan memberikan izin melalui lisensi. Selain itu Kamu akan menerima sertifikat merek sebagai bukti bahwa merek dagang Kamu telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia.

  • Mendapatkan perlindungan hukum

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, setiap merek dagang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Kamu dapat mengajukan gugatan apabila orang lain memakai merek yang sama dengan milikmu tanpa izin. Kamu dapat mengajukan gugatan sesuai Pasal 100 atau dengan penyelesaian alternatif sesuai Pasal 93. Perlu Kamu ketahui bahwa perlindungan ini bersifat teritorial atau hanya berlaku di negara permohonan hak merek tersebut dibuat.

A&A Law Office sebagai kantor Pengacara/Advokat serta konsultan hukum terbaik dan memiliki berbagai pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum. Selain perkara Litigasi, A&A Law Office juga banyak menangani dan menyelesaikan perkara secara Non Litigasi melalui surat menyurat serta agenda mediasi yang tentunya penuh dengan strategi-strategi dari Advokat-Advokat yang telah berpengalaman. A&A Law Office selalu terbuka apabila anda ingin berkonsultasi kepada kami, hubungi kami di 081246373200 (telp/Whatsapp) atau melalui mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com