Waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu cuti adalah hak dan kewajiban pekerja atau buruh yang diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 85 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). UU Ketenagakerjaan mengatur waktu kerja menjadi 2 kategori, sebagai berikut:
a. 7 kerja dalam 1 hari atau 40 kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b. 8 kerja dalam 1 hari atau 40 kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi ketentuan waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Namun, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 dalam sehari dan/atau 14 dalam seminggu. Ketentuan waktu kerja di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Sampai dengan saat ini, baru ada 3 sektor usaha yang telah diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, seperti:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.234/MEN/2003 tentang Jam Kerja dan Jam Istirahat di Bidang Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral, perusahaan di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi dapat memilih dan menetapkan salah satu atau lebih jam kerja, dari 14 jenis jam kerja, sebagai berikut :
a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk waktu kerja 6 hari dalam 1 minggu;
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk waktu kerja 5 hari dalam 1 minggu;
c. 9 jam 1 hari dan 45 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja;
d. 10 jam 1 hari dan 50 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja;
e. 11 jam 1 hari dan 55 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja;
f. 9 jam 1 hari dan 63 jam dalam 7 hari kerja untuk satu periode kerja;
g. 10 jam 1 hari dan 70 jam dalam 7 hari kerja untuk satu periode kerja;
h. 11 jam 1 hari dan 77 jam dalam 7 hari kerja untuk satu periode kerja;
i. 9 jam 1 hari dan 90 jam dalam 10 hari kerja untuk satu periode kerja;
j. 10 jam 1 hari dan 100 jam dalam 10 hari kerja untuk satu periode kerja;
k. 11 jam 1 hari dan 110 jam dalam 10 hari kerja untuk satu periode kerja;
l. 9 jam 1 hari dan 126 jam dalam 14 hari kerja untuk satu periode kerja;
m. 10 jam 1 hari dan 140 jam dalam 14 hari kerja untuk satu periode kerja;
n. 11 jam 1 hari dan 154 jam dalam 14 hari kerja untuk satu periode kerja;
Pertambangan Umum
Dibawah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Jam Kerja dan Jam Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum di Daerah Operasi Tertentu, perusahaan di bidang pertambangan umum, termasuk perusahaan jasa penunjang dapat menerapkan (a) jam kerja dan jam istirahat yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.234/MEN/2003, atau (b) periode kerja maksimal 10 minggu secara terus-menerus, dan 1 hari istirahat setiap 2 minggu. Jika perusahaan memilih jam kerja yang diatur pada huruf (b) di atas, maka jam kerja maksimalnya adalah 12 jam sehari, tidak termasuk jam istirahat.
Perikanan
Dibawah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per.11/MEN/VII/2010 Jam Kerja dan Jam Istirahat pada Bidang Perikanan di wilayah operasi tertentu, perusahaan di bidang perikanan termasuk perusahaan jasa penunjang dapat memilih salah satu dan/atau lebih beberapa jam kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan, seperti :
a. Periode kerja selama 3 minggu secara berurut-turut, disediakan setelah pekerja/buruh bekerja selama lebih dari 2 minggu secara berturut-turut, pekerja harus mendapat 1 hari istirahat, dan 4 hari istirahat setelah menyelesaikan periode kerja.
b. Periode kerja selama 4 minggu secara berurut-turut, disediakan setelah pekerja/buruh bekerja selama lebih dari 2 minggu secara berturut-turut, pekerja harus mendapat 1 hari istirahat, dan 5 hari istirahat setelah menyelesaikan periode kerja.
Jam kerja maksimum adalah 12 jam 1 hari tidak termasuk 1 jam untuk istirahat.