TERLAMBAT MEMBAYAR UPAH PEKERJA

Undang-undang mendefinisikan upah sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Dalam bisnis ada saja kendala yang mengakibatkan cash flow perusahaan terganggu. Sehingga salah satu akibatnya, pengusaha terlambat membayarkan upah pekerja. Pengusaha harus memahami konsekuensi hukum jika terjadi keterlambatan pembayaran upah tersebut.

Dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (“PP 78/2015”) disebutkan:

“Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.”

Keterlambatan pembayaran upah kepada pekerja dapat mengakibatkan pengusaha dapat dikenakan denda. Bagaimana mekanisme pengenaan denda dan kapan pengusaha dapat dikenakan denda? Hal ini yang harus dipahami pengusaha agar jangan sampai terkena sanksi yang bisa merugikan perusahaan.

Pengusaha yang telat membayar upah dapat dikenakan denda minimal 5% untuk setiap hari keterlambatan, jika pada hari kedelapan pegusaha tidak juga membayar upah denda ditambah 1% dengan batas maksimum tidak boleh melebihi 50 %. Pasal 55 PP 78/2015 mengatur secara rinci bagaimana mekanisme pengenaan denda tersebut.

Dalam Pasal 53 PP 78/2015, Pengusaha sebagaimana dimaksud adalah yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) (mengenai komponen upah berupa upah tanpa tunjangan, Upah pokok dan tunjangan tetap, atau  Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap yang berhak diterima oleh pekerja sesuai dengan kesepakatan perjanjian, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama) dikenai denda, dengan ketentuan:

  1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
  2. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  3. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Dalam hubungan good corporate governance jika terjadi keterlambatan pembayaran sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja. Sampaikan alasan-alasan keterlambatan dan berikan kepastian kapan gaji akan dibayar. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial.

Lantas bagaimana jika perusahaan tidak menepati janji pembayaran  upah yang telat dibayarkan? Pekerja tetap memiliki hak untuk menerima upah yang belum dibayar ditambah dengan denda yang dikenakan tersebut dan menempuh upaya hukum mulai dari bipartit hingga gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Namun di sisi lain, perusahaan harus menghadapi hal ini secara tenang dan mengedepankan komunikasi agar tidak timbul perselisihan hubungan industrial.

Untuk menghindari sengketa, perlu bagi perusahaan untuk dapat melakukan pendekatan dan upaya preventif. Oleh karena itu, perusahaan juga perlu memikiki forum komunikasi dan kegiatan yang bisa mendukung harmonisnya hubungan antara manajemen dengan karyawan. Sehingga ketika terjadi persoalan, pendekatan yang dilakukan oleh karyawan pun adalah membangun komunikasi bukan langsung pengajuan upaya hukum.

Apa yang bisa dilakukan A & A Law Office :

Kami memiliki pengalaman dalam membantu perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial baik ditingkat bipartit, tripartit, mediasi maupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, kami dapat membantu menata legal perusahaan baik dari segi peraturan perusahaan, perjanjian, dan lainya terkait aspek legal perusahaan.

Anda dapat menghubungi kami melalui email: lawyer@aa-lawoffice.com atau 081 246 373 200