Baik UU Ketenagakerjaan, Permenaker 16/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker 35/2015, serta peraturan pelaksana lainnya tidak mengatur mengenai etika TKA. Meski demikian, etika kesantunan dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi kebiasaan yang harus dipatuhi. Di samping itu, perusahaan dapat mengaturnya sendiri dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Walaupun tidak diatur mengenai etika TKA, perbuatan TKA yang semena-mena, melecehkan, dan menghina tenaga kerja lokal (Indonesa), dapat diproses berdasarkan hukum pidana.
Pencemaran Nama Baik
Perbuatan TKA yang semena-mena, melecehkan, dan menghina tenaga kerja Indonesia dapat dianggap perbuatan “pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang dikenal dengan istilah “penghinaan”.
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baikseseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Hal selanjutnya yang perlu diketahui adalah apakah ketentuan dalam KUHP dapat diberlakukan kepada TKA?
Warga Negara Asing (“WNA”) yang Berbuat Tindak Pidana di Indonesia
Karena yang melakukan perbuatan ini adalah Warga Negara Asing (“WNA”) di wilayah Indonesia, maka hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan. Soal keberlakuan hukum pidana Indonesia ini kita mengacu pada tulisan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 51-57):
- Prinsip Teritorialitas
Prinsip teritorialitas adalah prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP.
- Prinsip Nasional Aktif
Prinsip ini dianut dalam Pasal 5 KUHP yang mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Prinsip ini dinamakan nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara.
- Prinsip Nasional Pasif
Prinsip ini memperluas berlakunya ketentuan-letentuan hukum pidana Indonesia di luar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan sehingga siapa saja termasuk orang asing yang melakukannya dimana saja pantas dihukum oleh pengadilan negara Indonesia.
- Prinsip Universalitas
Prinsip ini melihat pada suatu tata hukum internasional, dimana terlibat kepentingan bersama dari semua negara di dunia. Maka, kalau ada suatu tindak pidana yang merugikan kepentingan bersama dari semua negara ini, adalah layak bahwa tindak pidana dapat dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara, dengan tidak dipedulikan, siapa saja yang melakukannya dan di mana saja.
Prinsip ini dianut dalam Pasal 4 sub 4 KUHP yang pada intinya menentukan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, termasuk orang-orang asing yang di luar wilayah Indonesia yang melakukan kejahatan yang melibatkan kepentingan bersama negara di dunia.
Wirjono (hal 51) menjelaskan prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia.
Masih mengenai Pasal 2 KUHP, R Soesilo (hal. 29), menyatakan bahwa tiap orang berarti siapa juga, baik Warga Negara Indonesia sendiri, maupun WNA, dengan tidak membedakan kelamin atau agama, kedudukan atau pangkat, yang berbuat peristiwa pidana dalam wilayah Republik Indonesia.
Jadi, TKA yang melecehkan dan menghina orang Indonesia dapat dihukum berdasarkan ketentuan pidana yang terdapat dalam KUHP.
Mau berkonsultasi mengenai hukum ketenagakerjaan ? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com