Perjanjian Perkawinan di Indonesia

pengacara jogja terbaik magelang purworejo sleman gunung kidul kulon progo
Perjanjian Perkawinan di Indonesia

Perjanjian Perkawinan merupakan Perjanjian yang umumnya dibuat sebelum perkawinan. Sesuai dengan asas dari suatu perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, dikatakan bahwa dalam proses perkawinan yang diidamkan atau yang dicita-citakan itu sudah tentu mereka mengharap perkawinan dapat berjalan dengan lancar dan bahagia selama-lamanya sesuai dengan prinsip serta asas dari suatu perkawinan. Perjanjian dalam suatu perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat suatu dari adanya ikatan perkawinan, salah satunya di dalam bidang harta kekayaan. Perjanjian perkawinan umumnya masih kuuatnya hubungan kekerabatan antara calon suami istri, dan juga pengaruh hukum adat yang sangat kuat.

Syarat utama sahnya suatu perjanjian perkawinan adalah mengenai waktu dibuatnya Perjanjian Kawin.

Sebelum disahkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015, perjanjian Kawin diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan:

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
  4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU XIII/2015, merubah ketentuan Pasal 29 ayat (1), (3) dan (4) UU Perkawinan yang selanjutnya harus dimaknai sebagai berikut:

  1. Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan berlangsung, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
  4. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga

A&A Law Office sebagai kantor Pengacara/Advokat serta konsultan hukum terbaik dan memiliki berbagai pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum. Selain perkara Litigasi, A&A Law Office juga banyak menangani dan menyelesaikan perkara secara Non Litigasi melalui surat menyurat serta agenda mediasi yang tentunya penuh dengan strategi-strategi dari Advokat-Advokat yang telah berpengalaman. A&A Law Office selalu terbuka apabila anda ingin berkonsultasi kepada kami, hubungi kami di (telp/Whatsapp) atau melalui mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com