Hukum Perdata

PMH dalam lingkup Peradilan

Prinsipnya, di Indonesia ada dua peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan perkara perdata: Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Gugatan perdata dapat diajukan ke pengadilan dengan alas gugat antara lain adanya perbuatan…

Derden Verzet

Berikut ini 7 (tujuh) hal penting yang perlu Anda ketahui seputar Derden Verzet: Pertama, definisi Derden Verzet adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang semula bukan pihak berperkara, tetapi…

GUGATAN ASESOR / GUGATAN TAMBAHAN

Gugatan asesor adalah gugatan tambahan (additional claim) terhadap gugatan pokok. Tujuan adanya gugatan asesor adalah untuk melengkapi gugatan pokok agar kepentingan penggugat lebih terjamin meliputi segala hal yang dibenarkan hukum…

POKOK PENGGABUNGAN GUGATAN

Ada 2 (syarat) pokok penggabungan gugatan, yaitu: 1. Terdapat hubungan erat Menurut Soepomo “antara gugatan-gugatan yang digabung itu harus ada hubungan batin” (innerlijke samenhang). Dalam praktek, tidak mudah mengkonstruksi hubungan…

PENGGABUNGAN GUGATAN

Dalam hukum acara perdata dapat saja terjadi penggabungan beberapa gugatan. Penggabungan gugatan disebut juga kumulasi gugatan atau samenvoeging van vordering, yaitu penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan. Hukum…

Penanggungan Utang

Penanggungan utang adalah suatu perjanjian dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur,   bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya (Pasal 1820 KUH Perdata). Sifat Perjanjian…

Jaminan Perorangan

Jaminan Perorangan atau Borgtocht adalah perjanjian antara kreditor (berpiutang) dengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitor (si berutang). Perjanjian antara Kreditor dengan Pihak Ketiga (penanggung) dapat dilakukan dengan sepengetahuan si…

Ganti Kerugian Bagi Penumpang Pesawat Yang Terlambat

Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai: “Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau…

Perbedaan Konsiliasi dengan Arbitrase

Prosedur penyelesaian perselisihan menurut UU 2/2004 adalah melalui perundingan bipartit, penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jika Mediasi atau Konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan…