GUGATAN ASESOR / GUGATAN TAMBAHAN

Gugatan asesor adalah gugatan tambahan (additional claim) terhadap gugatan pokok. Tujuan adanya gugatan asesor adalah untuk melengkapi gugatan pokok agar kepentingan penggugat lebih terjamin meliputi segala hal yang dibenarkan hukum…

Continue Reading GUGATAN ASESOR / GUGATAN TAMBAHAN

POKOK PENGGABUNGAN GUGATAN

Ada 2 (syarat) pokok penggabungan gugatan, yaitu: 1. Terdapat hubungan erat Menurut Soepomo “antara gugatan-gugatan yang digabung itu harus ada hubungan batin” (innerlijke samenhang). Dalam praktek, tidak mudah mengkonstruksi hubungan…

Continue Reading POKOK PENGGABUNGAN GUGATAN

PENGGABUNGAN GUGATAN

Dalam hukum acara perdata dapat saja terjadi penggabungan beberapa gugatan. Penggabungan gugatan disebut juga kumulasi gugatan atau samenvoeging van vordering, yaitu penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan. Hukum…

Continue Reading PENGGABUNGAN GUGATAN

Penanggungan Utang

Penanggungan utang adalah suatu perjanjian dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur,   bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya (Pasal 1820 KUH Perdata). Sifat Perjanjian…

Continue Reading Penanggungan Utang

Jaminan Perorangan

Jaminan Perorangan atau Borgtocht adalah perjanjian antara kreditor (berpiutang) dengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitor (si berutang). Perjanjian antara Kreditor dengan Pihak Ketiga (penanggung) dapat dilakukan dengan sepengetahuan si…

Continue Reading Jaminan Perorangan

Ganti Kerugian Bagi Penumpang Pesawat Yang Terlambat

Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai: “Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau…

Continue Reading Ganti Kerugian Bagi Penumpang Pesawat Yang Terlambat

Perbedaan Konsiliasi dengan Arbitrase

Prosedur penyelesaian perselisihan menurut UU 2/2004 adalah melalui perundingan bipartit, penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jika Mediasi atau Konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan…

Continue Reading Perbedaan Konsiliasi dengan Arbitrase

Somasi Hukum

Somasi adalah suatu bentuk surat yang ditujukan kepada seseorang atau lembaga/badan hukum yang telah melanggar hak dan kepentingan hukum Anda. Pada prinsipnya tujuan penyampaian Somasi adalah untuk memperingati pihak yang melanggar hak…

Continue Reading Somasi Hukum