Jaminan Perorangan

Jaminan Perorangan atau Borgtocht adalah perjanjian antara kreditor (berpiutang) dengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitor (si berutang). Perjanjian antara Kreditor dengan Pihak Ketiga (penanggung) dapat dilakukan dengan sepengetahuan si Debitor atau bahkan tanpa sepengetahuannya. Perjanjian jaminan Borgtocht bersifat accessoir artinya keberadaan jaminan ini tergantung pada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian Kredit. Perjanjian jaminan Borgtocht hapus apabila perjanjian pokoknya hapus.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengartikan jaminan perorangan (Borgtocht) adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya. Tujuan Penanggung adalah memberikan jaminan untuk dipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok.

Dasar hukumnya diatur pada Pasal 1820-1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1820 KUHPerdata menjelaskan bahwa perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang (kreditur) mengikatkan diri untuk memenuhi perjanjian si berutang (debitur) manakala orang ini sendiri (debitur) tidak memenuhinya (wanprestasi).

Ciri-ciri Jaminan Perorangan

  1. Mempunyai hubungan langsung dengan orang-orang tertentu
  2. Hanya dapat dipertahankan pada orang tertentu
  3. Seluruh kekayaan debitur menjadi jaminan pelunasan hutang
  4. Menimbulkan hak perorangan yang mengandung asas kesamaan/keseimbangan
  5. Jika Pailit maka harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang

SYARAT MENERIMA JAMINAN PRIBADI/PERUSAHAAN

  1. Legalitas subyek penerima jaminan pribadi/perusahaan:
  2. Orang
  • perhatikan kecakapan bertindaknya
  • bagi yang menikah harus ada izin suami/istri
  1. Perusahaan
  • perhatikan Anggaran Dasar terkait kepengurusan
  • bila perusahaannya berbentuk PT lihat apakah perlu persetujuan   RUPS
  1. Pastikan dan yakini bahwa pemberi jaminan pribadi/perusahaan memiliki harta yang cukup, baik saat ini maupun nanti pada saat dicairkan:
  2. minta daftar harta kekayaannya
  3. tanah miliknya dibebani Hak tanggungan untuk menjamin jaminan pribadi/   perusahaan
  4. Minta pemberi jaminan pribadi/perusahaan untuk melepaskan hak istimewanya
  5. Usahakan dengan akta notariil.