Prosedur penyelesaian perselisihan menurut UU 2/2004 adalah melalui perundingan bipartit, penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jika Mediasi atau Konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tetapi tidak halnya dengan arbitrase. Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut dengan konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Jadi konsiliasi hanya berwenang menangani perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar serikat pekerja. Artinya, perselisihan hak tidak termasuk perselisihan yang diselesaikan melalui konsiliasi.
Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Seorang konsiliator baru bisa bertindak untuk menangani perkara ketika ada permintaan tertulis dari para pihak. Tentu saja permintaan tertulis itu baru ada setelah kedua belah pihak menyepakati siapa konsiliator yang dipilih. Dalam menjalankan tugasnya, konsiliator yang nota bene adalah pihak swasta yang independen, dapat memanggil saksi atau ahli dalam sidang konsiliasi guna diminta dan didengar keterangannya.
Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak makan konsiliator bisa mengeluarkan anjuran tertulis. Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat.
Sebaliknya, jika kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi tercapai, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Arbitrase
Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Ruang lingkup arbitrase dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial lebih sempit ketimbang yang lain. Arbitrase hanya berwenang menangani perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Sama halnya dengan konsiliasi, arbitrase baru bisa ditempuh ketika para yang pihak berselisih sudah menuangkan kesepakatan tertulis. Kesepakatan itu tercantum dalam perjanjian arbitrase yang berisikan nama lengkap dan alamat para pihak yang berselisih, pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan, jumlah arbiter yang disepakati, pernyataan tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase serta tanggal, tempat dan tanda tangan para pihak.
Masih bersumber dari artikel yang sama, prosedur untuk berperkara lewat arbitrase tidak cukup berhenti di situ. Para pihak masih harus membuat sebuah perjanjian tertulis lain, yaitu perjanjian penunjukan arbiter dengan para pihak yang berselisih. Di sini para pihak diberi opsi antara menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Apabila upaya perdamaian gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase.
Putusan sidang arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum. Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap. Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Perbedaan Konsiliasi dengan Arbitase
Sebagai gambaran untuk Anda, berikut kami meringkas perbedaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi dan arbitrase:
Konsiliasi | Arbitrase | |
Kewenangan | Berwenang menangani perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
|
Hanya berwenang menangani perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. |
Pihak berwenang yang menengahi | Diselesaikan oleh seorang atau lebihkonsiliator yang netral.
|
Diselesaikan olehArbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. |
Cara penunjukan pihak yang menengahi | Penunjukan konsiliator berdasarkan kesepakatan para pihak. | Penunjukan arbiter berdasarkan kesepakatan para pihak.
Tetapi para pihak masih harus membuat sebuah perjanjian penunjukan arbiter dengan para pihak yang berselisih.
Di sini para pihak diberi opsi antara menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter.
|
Jika tidak tercapai kesepakatan | Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihakdapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. | Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidakdapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. |
Penyelesaian perselisihan
|
Apabila kesepakatan tercapai, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis. |
Apabila perdamaian tercapai, maka dibuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter.
Apabila upaya perdamaian gagal, maka arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase. Kemudian perselisihan diselesaikan dengan ditetapkannya Putusan sidang arbitrase. |
Mau berkonsultasi mengenai hukum ketenagakerjaan ? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com