Penanggungan utang adalah suatu perjanjian dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya (Pasal 1820 KUH Perdata).
Sifat Perjanjian Penanggungan
- Perjanjian Penanggungan bersifat assesoir (perjanjian tambahan), mengandung pengertian sebagai berikut:
- Adanya perjanjian penanggungan tergantung perjanjian pokok
- Apabila perjanjian pokok hapus, maka perjanjian penanggungan menjadi ikut hapus.
- Diperalihkannya piutang sebagai perjanjian pokok, maka semua perjanjian yang melekat pada piutang tersebut akan ikut beralih.
- Dari pemenuhannya bersifat subsidair, artinya penanggung hanya terikat untuk pemenuhan prestasi apabila debitur wanprestasi.
- Perjanjian penanggungan harus dinyatakan oleh penanggung secara tegas (Pasal 1824 KUHPerdata).
HAK ISTIMEWA PENANGGUNG UTANG
- Hak untuk menuntut penjualan benda milik debitor lebih dahulu(vooorrecht van uitwinning)
Penanggung hutang mempunyai hak menurut undang-undang untuk menuntut supaya benda-benda debitur terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi pinjaman debitur yang bersangkutan. Kecuali Penanggung/Penjamin telah melepaskan hak istimewanya itu, hak istimewa dari Penanggung/Penjamin hilang apabila ia telah melepaskannya dan hal itu dengan tegas dinyatakn dalam surat jaminannya.
“Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya” (pasal 1831 KUHPerd).
- Hak untuk membagi-bagi utang(voorrecht van schuldsplitsing)
Dalam hal terdapat beberapa orang/pihak sebagai penanggung/penjamin untuk seorang debitur dan hutang yang sama, maka menurut undang-undang mereka terikat untuk seluruh hutang tersebut (pasal 1837 KUHPerdata). Masing-masing penanggung/penjamin pada pertama kalinya ia digugat di muka hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebuh dahulu membagi piutangnya dan mengurangi hingga bagian masing-masing penggung/penjamin yang terikat secara sah. Hak untuk membagi hutang ini hilang apabila penanggung/penjamin telah melepaskannya.
“Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu” (pasal 1836 KUHPerd).
- Hak untuk mengajukan eksepsi
Penanggung/penjamin dapat menggunakan segala tangkisan/eksepsi yang dapat dipakai oleh debitur utama terhadap kreditur dan mengenai hutangnya yang ditanggung itu sendiri.
“Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri. Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu” (Pasal 1847KUHPerd).
- Hak untuk membebaskan sebagai penanggung/penjamin dikarenakan salahnya kreditur
penanggung/penjamin dapat minta dibebaskan dari kewajibannya sebagai peanggung apabila karena salahnya kreditur sehingga penanggung/penjamin tidak lagi dapat menggantikan hak-haknya, hipotik-hipotiknya dan hak-hak istimewanya daripada kreditur.
Perikatan yang timbul karena penanggungan. hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya” (Pasal 1845 KUHPerd).
JENIS-JENIS PERJANJIAN PENANGGUNGAN
- Jaminan Hutang/Jaminan Kredit (Kredit Garansi)
Adalah bentuk penanggungan dimana seorang penanggung (perorangan) menanggung untuk melunasi hutang debitur sebesar sebagaimana tercantum dalam perutangan pokok. Kredit garansi dalam praktek perbankan biasa dikenal dengan istilah personal guarantee. Penanggung berjanji atau mengikatkan diri kepada kreditur bahwa ia akan melunasi hutang debitur, baik karena memang ditunjuk oleh kreditur maupun karena ia diajukan oleh debitur.
- Jaminan Bank(Bank Garansi)
Adalah Bank yang bertindak sebagai penanggung jika prestasi yang diperjanjikan tidak dilakukan dengan baik oleh debitur. Bank berhak memberikan garansi ini karena diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bank garansi terjadi jika bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada kreditur.
- Jaminan Saldo (Saldo Garansi)
Bentuk perjanjian penanggungan dimana bank menjamin saldo yang akan ditagih dari debitur oleh kreditur pada waktu penutupan rekening. Jadi saldo nasabah minimal jumlahnya harus sama besar dengan biaya administrasi untuk penutupan rekening.
- Jaminan Pembangunan (Bouw Garansi)
Perjanjian pembangunan yang dilakukan oleh suatu pemborong dijamin oleh pemborong lain. Maksudnya jika pemborong yang semula tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian maka pemborong yang jadi penanggungnya akan melanjutkan pekerjaanya hingga selesai, sesuai dengan yang diperjanjikan.
- Jaminan oleh lembaga pemerintah (Staatsgaransi)
Rekomendasi dari pemeritah atau lembaga pemerintah untuk melaksanakan suatu pekerjaan, tetapi manakala pihak yang direkomendasi tersebut melakukan wanprestasi, maka pihak pemerintah tidak bertanggung jawab.
Hapusnya Perjanjian Penanggungan diatur dalam Pasal 1845 KUHPerdata bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya.