Somasi Hukum

Somasi adalah suatu bentuk surat yang ditujukan kepada seseorang atau lembaga/badan hukum yang telah melanggar hak dan kepentingan hukum Anda. Pada prinsipnya tujuan penyampaian Somasi adalah untuk memperingati pihak yang melanggar hak dan kepentingan hukum Anda agar segera menghentikan tindakan/perbuatannya tersebut. Somasi lazim digunakan dalam perkara hutang piutang dan/atau Wanprestasi, namun tidak menutup kemungkinan diajukan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Berdasarkan praktek sehari-hari, Somasi cukup diberikan sebanyak dua kali agar proses penanganan perkara tidak memakan waktu lama. Dengan demikian langkah selanjutnya menempuh jalur hukum dapat segera dilakukan.

Perhatikan beberapa poin penting ini dalam mengajukan Somasi :

  1. Pelajari terlebih dulu kasusnya, apakah termasuk kategori Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum. Ketahui dan pelajari dasar hukum serta uraian unsur-unsur yang termuat didalamnya;
  2. Pelajari profil atau background pihak lawan yang akan diberi peringatan;
  3. Cantumkan identitas pihak lawan dengan jelas dan lengkap;
  4. Sebutkan dengan jelas dan tegas kewenangan Anda mengajukan Somasi. Dalam kedudukan apa Anda mengajukan Somasi;
  5. Uraikan peristiwa yang melatarbelakangi diajukannya Somasi, dengan disertai uraian dasar hukum. Sampaikan hak dan/atau tuntutan Anda secara tegas dan terperinci disertai dengan batas waktu penyelesaian;
  6. Bila Anda menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu, maka sebutkan pula rencana jadwal pertemuan yang akan diadakan dengan pihak lawan; dan
  7. Buatlah surat Somasi dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, bahasa yang mudah dimengerti, dan kalimat yang terstruktur rapih. Sebisa mungkin hindari kesalahan pengetikan.

Mau berkonsultasi mengenai somasi hukum? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com