POKOK PENGGABUNGAN GUGATAN

Ada 2 (syarat) pokok penggabungan gugatan, yaitu:

1. Terdapat hubungan erat

Menurut Soepomo “antara gugatan-gugatan yang digabung itu harus ada hubungan batin” (innerlijke samenhang). Dalam praktek, tidak mudah mengkonstruksi hubungan erat antara gugatan yang satu dengan yang lain;

2. Terdapat hubungan hukum

Terdapat hubungan hukum antara para penggugat atau antara para tergugat. Jika dalam komunikasi subyektif yang diajukan beberapa orang sedangkan diantara mereka maupun terhadap obyek perkara sama sekali tidak ada hubungan hukum, gugatan wajib diajukan secara terpisah dan sendiri-sendiri. Dalam hal ini pun tidak mudah menentukan apakah di antara para penggugat atau tergugat terdapat hubungan hukum atau tidak.

Dalam teori dan praktek, dikenal 2 (dua) bentuk penggabungan, yaitu:

1. Kumulasi Subjektif

Dalam bentuk ini yang digabung adalah pihak dalam gugatan, misalnya dalam surat gugatan terdapat penggugat atau beberapa penggugat melawan seorang atau beberapa orang tergugat, sehingga dapat terjadi variable sebagai berikut:

a. penggugat terdiri dari beberapa  orang berhadapan dengan seorang  tergugat saja. Dalam hal ini, kumulasi subjektifnya terdapat pada pihak penggugat;

b. sebaliknya, pengugat satu orang, sedangkan tergugat terdiri dari beberapa orang. Kumulasi subjektif yang terjadi dalam kasus ini, berada pada pihak tergugat;

c. dapat juga terjadi kumulasi subjektif yang meliputi pihak penggugat dan tergugat .Pada kumulasi yang seperti itu, penggugat terdiri dari beberapa orang berhadapan dengan beberapa orang tergugat. Sebagai syarat kumulasi gugatan ini harus terdapat adanya hubungan hukum di antara para pihak;

2. Kumulasi Objektif

Dalam bentuk ini, yang digabung adalah materi gugatan. Penggugat menggabungkan beberapa gugatan dalam satu surat gugatan. Jadi yang menjadi faktor kumulasi adalah gugatan, yaitu beberapa gugatan digabung dalam satu gugatan. Namun agar penggabungan gugatan tersebut sah dan memenuhi syarat , maka di antara gugatan itu  harus terdapat hubungan erat (Innerlijke samenhangen).

Penggabungan objektif tidak boleh dilakukan dalam hal:

  1. Hakim tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa satu tuntutan yang diajukan secara bersama-sama dalam gugatan.
  2. Satu tuntutan tertentu diperlukan satu gugatan khusus sedangkan tuntutan lainnya diperiksa menurut acara biasa.
  3. Tuntutan tentang penguasaan suatu benda (bezit) tidak boleh diajukan bersama-sama dengan tuntutan tentang hak atas suatu benda (eigendom) dalam satu gugatan