Perjanjian Perkawinan Pasca Nikah (Postnuptial Agreement)
A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami. Tim Pengacara / Advokat / Lawyer A & A Law Office memberikan jasa hukum berupa konsultasi dan pembuatan perjanjian perkawinan / postnuptial agreement
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tertanggal 27 Oktober 2016, maka MK menyatakan perjanjian perkawinan dapat dilangsungkan sebelum dan selama masa perkawinan. Hal ini menjadi kabar baik untuk pasangan kawin campur yang belum memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreement)
Perjanjian Perkawinan Pasca Nikah (Postnuptial Agreement) di Indonesia perjanjian perkawinan yang dibuat di antara suami-istri setelah perkawinan berlansung yang pada dasarnya berisi tentang pembagian harta kekayaan diantara suami istri tersebut, baik yang sudah ada maupun yang akan ada kelak.
Pembagian meliputi apa saja yang menjadi milik bersama suami dan istri, apa saja yang menjadi milik masing-masing suami atau istri, apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan isteri, atau dapat juga berkaitan dengan harta bawaan yaitu harta yang dibawa calon suami-istri ke dalam perkawinan agar bisa membedakan yang mana harta calon istri dan yang mana harta calon suami. Dan kedepannya baik suami maupun istri dapat memiliki harta atas kepemilikan masing-masing (tidak menjadi harta bersama/ gono-gini)
Perjanjian ini adalah produk hukum yang masih bisa dibilang baru, namun perlahan-lahan menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat umum. Dengan semakin berkembangnya kesadaran mengenai pentingnya memisahkan harta bersama dalam perkawinan, bagi sebagian masyarakat terutama yang memahami pentingnya menjaga masing-masing harta, baik harta bawaan, harta warisan, maupun harta yang akan datang.
Perjanjian ini pula merupakan terobosan hukum yang menjadikan suatu solusi dari permasalahan yang kerap timbul dalam perkawinan, terutama ketika menyangkut masalah harta bersama. Dengan adanya terobosan hukum di bidang postnup, maka postnup di Indonesia sudah bisa laksanakan dan keberadaannya diakui dan dilindungi hukum. Proses pembuatan Perjanjian Pasca Nikah/ Postnup ini pada umumnya memisahkan harta bersama dalam perkawinan menjadi milik masing-masing pihak tertentu (sesuai kesepakatan tertulis).
Keberadaan Postnup di Indonesia semakin dirasakan kepentingannya, beberapa diantaranya adalah dalam hal berikut:
- Memberikan kebebasan bagi masing-masing pihak dalam perkawinan (suami dan istri) untuk menjaga harta milik mereka pribadi, harta bawaan, maupun menjaga harta warisan yang terkadang adalah harta turun temurun yang perlu dijaga kelestariannya.
- Memberikan kesempatan untuk pasangan Kawin Campur, agar hak sebagai Warga Negara Indonesia dalam memiliki property didalam negerinya sendiri dapat dipenuhi tanpa terkait oleh polemik dalam kepemilikan harta dalam peraturan Kawin Campur.
- Mempermudah proses kepemilikan bagi para pelaku bisnis property, dimana dalam setiap pembelian/penjualan property tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan/tanda-tangan pasangan dalam penandatanganan akte jual beli di notaris.
- Memberikan rasa aman bagi pasangan yang mana salah satu pasangannya memiliki resiko besar dalam pekerjaannya, sehingga dikhawatirkan akan memberikan akibat bagi harta bersama mereka (yang diakibatkan oleh hutang, korupsi, dan pailit)
Baca juga : INI KETENTUAN PELAKSANA PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAH MENIKAH (POSTNUPTIAL AGREEMENT)
Anda memerlukan informasi lebih mengenai Perjanjian Perkawinan? Kami siap membantu Anda dengan memberikan konsultasi secara GRATIS silakan hubungi A & A Law Ofiice (+62)81-246-373-200 (whatsapp available) or email ke lawyer@aa-lawoffice.com