Bagi Anda seorang karyawan kontrak, yaitu karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu), maka pertimbangkan kembali kalau Anda berkeinginan untuk mengundurkan diri (resign) dari perusahaan tempat anda bekerja sebelum jangka waktu perjanjian Anda dengan perusahaan berakhir. Pengunduran diri secara sepihak itu bisa mengakibatkan Anda mempunyai kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan tempat Anda bekerja.
Sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 62, disebutkan:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Berdasarkan Pasal ini sebenarnya sudah jelas, bahwa kalau Anda mengundurkan diri sebagai karyawan kontrak sebelum jangka waktunya berakhir, Anda diwajibkan untuk membayar ganti rugi. Besarnya ganti rugi ini adalah sebesar upah karyawan selama dari jangka waktu pengunduruan diri tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian kerja (PKWT).