Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (“Permenaker 1/2017”). Sehingga, pada saat Permenaker 1/2017 ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah (“Kepmenakertrans 49/2004”) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Arti Struktur dan Skala Upah
Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Hal-hal yang Diperhatikan dalam Menyusun Struktur dan Skala Upah
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan bahwa pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Demikian juga dalam Permenaker 1/2017 disebutkan bahwa struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Berikut uraiannya:
- Golongan merupakan banyaknya Golongan Jabatan.
- Jabatan merupakan sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi Perusahaan.
- Masa Kerja merupakan lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
- Pendidikan merupakan tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
- Kompetensi merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
Struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan dengan memperhatikan unsur-unsur di atas. Selain ditetapkan dalam bentuk surat keputusan, struktur dan skala upah ini wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh oleh pengusaha secara perorangan.
Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.
Struktur dan skala upah berlaku bagi setiap pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Struktur dan Skala Upah digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu.
Pengusaha yang tidak menyusun Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif itu berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- pembekuan kegiatan usaha.
Penjelasan selengkapnya bagaimana metode untuk menyusun struktur dan skala upah dapat Anda pelajari dalam Lampiran Permenaker 1/2017.
Analisis
Dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmoni dan supaya ada kepastian hukum dan tidak terjadi gap serta untuk menghindari adanya kecemburuan sosial terstruktur di antara para pekerja, maka perlu diatur struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, tanpa mengurangi hak pengusaha untuk memberi reward berdasarkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas serta kinerja masing-masing pekerja.
Pada intinya, terkait dengan metode penyusunan struktur dan skala upah, Pasal 6 Permenaker 1/2017 telah mengatur:
Dalam menyusun Struktur dan Skala Upah, Pengusaha dapat menggunakan contoh penyusunan Struktur dan Skala Upah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini atau menggunakan metode lain.
Kata “dapat” pada pasal di atas dapat diartikan bahwa pengusaha diberikan pilihan oleh Permenaker 1/2017 untuk menentukan metode penyusunan struktur dan skala upah. Artinya, metode penyusunan yang terdapat dalam Lampiran Permenaker 1/2017 bukan bersifat wajib, melainkan pilihan.
Dengan demikian, menurut hemat kami, berdasakan asas kebebasan berkontrak (beginselen der contractsvrijheid) boleh saja pengusaha melakukan penyusunan struktur dan skala upah (dalam Peraturan Perusahaan/PP atau Perjanjian Kerja Bersama/PKB) tanpa mengacu pada Lampiran Permenaker 1/2017 sepanjang pengusaha memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi buruh/pekerja.
Tentunya, penyusunan struktur dan skala upah dalam Peraturan Perusahaan/PP atau Perjanjian Kerja Bersama/PKB tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme pembuatan PP atau PKB, yakni adanya saran dan masukan dari pekerja (dalam PP) atau disepakati di antara para pihak (dalam PKB) dan tetap mengindahkan syarat sahnya perjanjian, serta ketentuan-ketentuan lain dalam penyusunan struktur dan skala upah yang kami telah jelaskan di atas.