Pada prinsipnya, perjanjian kerja bersama (“PKB”) dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Hal tersebut sesuai ketentuan pasal pasal 116 ayat (1) 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
Sementara itu, di dalam UUK ataupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya di bidang ketenagakerjaan tidak ditemukan ketentuan yang melarang salah satu pihak atau para pihak tersebut di atas untuk memberikan kuasa kepada atau diwakilkan oleh advokat dalam membuat PKB. Jadi, selintas terlihat bahwa salah satu pihak atau para pihak boleh saja mewakilkan kepada advokat dalam perundingan pembuatan PKB.
Meski demikian, dalam konteks ini perlu diperhatikan bahwa yang diatur di dalam PKB adalah seluruh hal yang belum diatur di dalam UUK atau untuk menjelaskan lebih lanjut hal-hal yang telah diatur di dalam UUK, khususnya mengenai syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (lihat pasal 1 angka 21 UUK). Oleh karena itu sangat penting apabila PKB dibuat langsung oleh serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Pasalnya, pihak-pihak itulah yang paling mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diatur di dalam PKB sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pekerja maupun pengusaha.
A & A Law Office dapat membantu anda baik sebagai Pengusaha ataupun sebagai pekerja Dalam perundingan pembuatan PKB sehingga mencapai kesepakatan yang win-win solution dan saling menguntungkan kedua belah pihak