Pembubaran Perseroan
Mengenai pembubaran perseroan diatur dalam Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi: Pembubaran Perseroan terjadi: berdasarkan keputusan RUPS; karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam…