CV (commanditaire vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu pilihan badan usaha yang populer untuk menjalankan bisnis. Selain proses pendiriannya relatif mudah karena tidak memerlukan pengesahan oleh negara, tidak ada syarat modal minimum untuk mendirikan CV. Hanya saja karena CV bukanlah badan hukum seperti halnya Perseroan Terbatas (PT), maka aspek pertanggungjawabannya hingga ke harta pribadi. Ini bisa dijadikan pertimbangan sebelum mendirikan CV.
Hakikatnya, CV adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer ialah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan kepada persekutuan, dan ia tidak ikut campur dalam pengurusan ataupun penguasaan dalam persekutuan.
Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, kemudian hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukkannya itu dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Meskipun Sekutu Komanditer diberikan kuasa sekalipun, ia tidak boleh melakukan pengurusan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”).
Dari uraian diatas, dapat kita lihat bahwa dalam CV terdapat 2 macam sekutu yaitu:
- Sekutu Aktif atau Sekutu Kerja atau Sekutu Komplementer, yaitu sekutu yang menjadi pengurus CV; dan
- Sekutu Pasif atau Sekutu Tidak Kerja atau Sekutu Komanditer, yaitu sekutu yang tidak melakukan pengurusan CV dan hanya memberikan inbreng(pelepas uang) saja.
Dasar Pengaturan CV
Syarat pendirian CV diatur di Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikanoleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng untuk keseluruhannya, dengan satu atau beberapa orang pelepas uang.
Syarat-Syarat Mendirikan CV
Mengingat bahwa CV termasuk salah satu bentuk persekutuan firma, maka pendirian CV dilakukan dengan akta otentik. Dalam prakteknya di Indonesia, syarat-syarat mendirikan CV adalah sebagai berikut:
- Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.
- Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Setelah CV memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri setempat, kemudian dapat mengurus dokumen lain sebagai kelengkapan legalitas CV untuk memulai bisnis.Umumnya kelengkapan dokumen lain yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang pengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV. Untuk dapat mengurus SKDP, perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. Misalnya, jika dalam akta pendirian CV disebutkan CV didirikan dan berdomisili di Jakarta Barat, maka Anda perlu menentukan alamat domisili yang masih dalam wilayah hukum Jakarta Barat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang dapat diurus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV.
Selanjutnya perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. Jika CV bergerak di bidang perdagangan umum, maka memerlukan izin usaha yang bernama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Beda lagi jika CV bergerak di bidang jasa konstruksi, maka perlu memperoleh izin yang bernama Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Pengurusan izin di atas dapat dilakukan di instansi terkait–tergantung domisili CV–bisa di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait.
Terakhir, perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Terlepas dari apapun izin usaha yang Anda perlukan, TDP adalah dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV.