Pembubaran Perseroan

Mengenai pembubaran perseroan diatur dalam Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi:

Pembubaran Perseroan terjadi:

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan:

  1. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
  2. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.

Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.

Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 556), berpendapat bahwa apabila terjadi pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasar keputusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, pembubaran itu wajib diikuti likuidasi. Yang melakukan likuidasi dalam pembubaran adalah likuidator.

Jika pembubaran perseroan terjadi berdasarkan karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi, yang bertindak melakukan likuidasi adalah kurator.