Kantor cabang tidak wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) sendiri, namun cukup menggunakan SIUP kantor pusatnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 (“Permendag 46/2009”) yang berbunyi:
Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan terhadap:
- Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
- Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
- Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
- usaha perseorangan atau persekutuan;
- kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan mengenai Tanda Daftar Perusahan (“TDP”), kantor cabang wajib membuat TDP kantor cabang. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”) yang berbunyi:
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Mengenai Surat Izin Tempat Usaha (“SITU”), ada baiknya jika kantor cabang mengurus SITU sesuai domisili usahanya. Hal ini dikarenakan SITU diatur dalam level peraturan daerah, artinya tiap daerah mempunyai persyaratan yang berbeda terkait SITU. Sama halnya dengan izin gangguan/HO, dimana diatur dalam level peraturan daerah. Kedua izin ini sama-sama bertujuan mencegah adanya gangguan dari kantor cabang yang akan Saudara dirikan terhadap lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, menurut hemat kami, sebaiknya SITU tersendiri diurus untuk kantor cabang.
Terakhir mengenai Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (“SIUJK”). Jasa konstruksi sendiri diatur dalamUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (“UU 18/1999”). Dalam Pasal 10 UU 18/1999 disebutkan bahwa izin usaha konstruksi, dalam hal ini SIUJK, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah:
“Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha, klasifikasi usaha, kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan, dan sertifikasi keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (“PP 28/2000”) disebutkan bahwa:
“Badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya.”
Dengan demikian, sebagaimana halnya dengan SITU, SIUJK diatur dalam level peraturan daerah.Oleh karena itu, menurut hemat kami, sebaiknya SIUJK untuk kantor cabang juga perlu diurus tersendiri. Namun demikian, tiap daerah bisa jadi mempunyai detail persyaratan yang berbeda untuk SIUJK ini.