Tantangan dunia usaha dewasa ini, membawa pada masalah baik secara eksternal yakni persaingan dunia usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha satu dengan pelaku usaha lainnya, maupun internal yang dihadapi oleh setiap pelaku usaha, misalnya permasalahan pelaku usaha dengan karyawan, sengketa pemegang saham, dan lain sebagainya. Seluruh pelaku usaha, harus memiliki pendampingan jasa hukum guna mengamankan usahanya.
A & A Law Office menawarkan Jasa Pengacara Retainer yang dapat mengamankan pelaku usaha dari seluruh permasalahan yang akan / sedang dihadapi oleh Pelaku usaha. Pengacara Retainer adalah hubungan advokat dan klien/Coorporate yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Lingkup pekerjaannya berlangsung secara rutin dan berkesinambungan, sesuai dengan pekerjaan hukum yang dibutuhkan oleh perusahaan. Berikut ini adalah standart pekerjaan kami sebagai retainer lawyer :
- Admisitrasi legal / Legal Administrative
- Konsultasi hukum / Legal Consultation
- Membuat/menandatangani/ dan mengirimkan somasi / menjawab surat somasi/ membuat surat teguran / menjawab surat teguran.
- Mempersiapkan dokumen RUPS/RUPSLB
- Menghadiri RUPS/RUPSLB
- Membuat risalah rapat RUPS/RUPSLB
- Penjulan dan Pembelian saham
- Membuat dan menandatangani draft kontrak perusahaan
- Mengikuti pembahasan-pembahasan kontrak perusahaan
- Bekerja sama dengan Notaris untuk menyusun akta-akta perusahaan/ termasuk legalisasi kontrak pada notaris
- Memberikan penjelasan mengenai perkara perusahaan.
- Restrukturisasi Perusahaan
- Mendokumentasikan hutang piutang perusahaan, bersama dengan bagian keuangan perusahaan.
- Mengurus / mendokumentasikan segala objek bergerak dan tidak bergerak perusahaan
- Mengurus pembuatan kantor cabang perusahaan baru/ Pendirian Perusahaan baru.
- Mengurus segala izin perusahaan.
- Memberikan laporan general legal review per semester.
Sistem retainer menguntungkan bagi klien karena klien tidak perlu membayar jumlah yang terlalu besar untuk menggunakan jasa hukum secara reguler (baik jalur peradilan maupun non peradilan).