Hukum Keluarga

Perkawinan diluar negeri

Bagi seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang bermaksud untuk menikah baik dengan sesama WNI atau dengan seorang Warga Negara Asing (“WNA”) (perkawinan campuran) di luar wilayah Republik Indonesia, maka berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan berlaku syarat sebagai berikut: dilakukan…

Penggelapan Asal Usul Anak

Anda tidak boleh mengakui anak dari teman Anda tersebut. Apabila terjadi, dengan mengakui anak tersebut sebagai anak Anda dalam akta kelahirannya, Anda dapat dikenakan pidana. Jika Anda setuju untuk menggunakan…

Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti…

Perencanaan warisan dengan wasiat

Perencanaan warisan (Estate Planning) adalah salah satu hal penting yang mulai menjamur di masyarakat masa sekarang. Perencanaan waris adalah suatu proses perencanaan yang mana gunanya adalah untuk proses distribusi atau…

Hukum Perkawinan

Menurut Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan“), Perkawinan adalah “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)…

JENIS-JENIS WASIAT

Wasiat adalah salah satu keinginan Pewaris yang ia ungkapkan kapanpun ia mau, namun keinginan tersebut baru dapat terpenuhi setelah ia meninggal (saat wasiat terbuka). Wasiat tersebut dapat memuat seluruh keinginan…