Anda tidak boleh mengakui anak dari teman Anda tersebut. Apabila terjadi, dengan mengakui anak tersebut sebagai anak Anda dalam akta kelahirannya, Anda dapat dikenakan pidana.
Jika Anda setuju untuk menggunakan nama Anda sebagai nama ayah di akta kelahiran tersebut, itu berarti Anda mengakuinya sebagai anak, padahal anak tersebut bukan merupakan anak Anda. Sehingga, Anda dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 278 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengenai pengakuan palsu anak,yang berbunyi:
Barangsiapa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Sipil mengakui seorang anak sebagai anaknya sendiri, sedang diketahuinya bahwa ia bukan ayahnya anak itu, dihukum karena palsu mengaku anak, dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun.
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 202) menjelaskan bahwa seorang laki-laki yang betul-betul mengetahui bahwa anak tersebut bukan berasal dari dia, namun mengakui bahwa anak itu adalah anaknya, diancam hukuman pasal ini.
Mau berkonsultasi mengenai hukum asal usul anak? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com