Perencanaan warisan (Estate Planning) adalah salah satu hal penting yang mulai menjamur di masyarakat masa sekarang. Perencanaan waris adalah suatu proses perencanaan yang mana gunanya adalah untuk proses distribusi atau pemindahan kekayaan (aset) dan kewajiban (liabilitas) dari satu orang (pewaris, yang dapat berupa orang tua) kepada orang lain (ahli waris, mungkin saja anak mereka).
Melakukan perencanaan warisan sejak dini dapat mencegah kemungkinan kekayaan yang Anda miliki untuk jatuh ke tangan orang lain yang tidak memiliki hak. Perencanaan warisan merupakan bagian dari perencanaan keuangan untuk orang lain, alasannya, dengan perencanaan warisan, keluarga atau ahli waris yang Anda inginkan dapat benar-benar mendapatkan aset Anda dan memastikan kelangsungan pembiayaan kehidupan mereka.
Selain itu, Anda juga dapat membantu menghindari konflik yang mungkin akan terjadi ketika Anda sudah tiada, misalnya konflik bisnis bersama (joint business) atau bisnis keluarga (family business). Dengan adanya perencanaan warisan, Anda akan membantu keluarga Anda dalam pengaturan pengelolaan bisnis tersebut nantinya. Dengan begitu, Anda juga akan mengurangi risiko perbedaan visi dan misi antara ahli waris dan rekan bisnis.
perencanaan warisan dapat dijadikan antisipasi akan kekayaan yang Anda miliki di luar negeri sebab hukum yang berada di luar negeri tersebut berbeda. Dengan adanya perencanaan warisan, Anda dapat memastikan bahwa harta kekayaan Anda akan diturunkan untuk ahli waris Anda.
Perencanaan warisan dapat dilakukan melalui surat wasiat (testamen). Surat wasiat merupakan bukti tertulis akan pelimpahan kekayaan serta utang setelah Anda meninggal. Anda sebaiknya memperbaiki surat wasiat Anda, terutama jika terdapat perubahan besar dalam keluarga Anda, misalnya kematian ahli waris atau kelahiran anggota baru. Waktu ideal untuk mengecek kembali surat wasiat Anda dan melakukan perbaikan kembali adalah 2-5 tahun.
Karena surat wasiat adalah inti dari perencanaan warisan, Anda harus menyusun surat wasiat dengan baik, dan berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda ikuti:
- Kenali dan pahami seluruh informasi mengenai kekayaan Anda. Informasi ini berupa seluruh aset, harta, nilai kekayaan dan pajak dari masing-masing kekayaan tersebut. Lalu Anda juga harus mengetahui detail dari informasi tersebut, misalnya Anda memiliki sebuah properti, maka Anda harus mengetahui kejelasan akan luas, alamat serta perkiraan harga pasaran dari properti tersebut.
- Berbeda dengan harta dalam bentuk saham atau obligasi yang mana harta jenis ini harus diperhatikan detail mengenai jumlah saham, tanggal transaksi serta nilai tingkat dividen. Anda juga perlu mengetahui informasi mengenai utang lainnya yang masih tertunggak, yaitu waktu serta nilai transaksi utang tersebut terjadi, tingkat bunga serta jatuh tempo pembayaran utang. Pihak-pihak yang terkait dengan utang tersebut juga perlu Anda ketahui karena utang termasuk dalam hal yang wajib Anda wariskan.
- Selanjutnya, Anda harus memperhatikan polis asuransi yang Anda miliki, mulai dari perusahaan asuransi, agen, alamat, tipe asuransi dan nilai pertanggungan. Mengapa informasi ini harus Anda ketahui? Karena Anda membutuhkan informasi ini untuk mencari tahu nilai pertanggungan asuransi yang melindungi kematian.
- Selain kekayaan dan aset, Anda harus mengetahui dengan jelas informasi mengenai calon ahli waris yang Anda inginkan. Informasi ini berupa data diri seperti nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor telepon yang dapat dihubungi, tempat serta tanggal lahir, nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk), status menikah atau tidak, kewarganegaraan dan pekerjaannya.
- Tentunya mewariskan kekayaan yang Anda miliki juga membutuhkan biaya. Langkah terakhir yang harus Anda lakukan adalah menghitung jumlah biaya yang mungkin harus Anda keluarkan untuk melakukan proses pelimpahan warisan tersebut. Anda dapat meminta bantuan kami sebagai jasa konsultan hukum/pengacar waris sehingga surat wasiat yang Anda susun adalah sah dalam mata hukum.
Mau berkonsultasi mengenai hukum waris? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com