JENIS-JENIS WASIAT

Wasiat adalah salah satu keinginan Pewaris yang ia ungkapkan kapanpun ia mau, namun keinginan tersebut baru dapat terpenuhi setelah ia meninggal (saat wasiat terbuka). Wasiat tersebut dapat memuat seluruh keinginan almarhum, namun harus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang (Pasal 953 Burgerlijk Wetboek)
Setiap pembuatan wasiat yang dilakukan oleh Notaris harus dilaporkan kepada Daftar Pusat Wasiat pada tanggal 5 tiap bulannya secara online. Jika Pewaris meninggal setelah meninggalkan wasiat, maka harus diperiksa ada atau tidaknya wasiat tersebut melalui Daftar Pusat Wasiat tersebut sebelum Notaris membuat surat keterangan hak mewaris bagi ahli warisnya.
Wasiat tidak boleh dibuat bertimbal balik antara suami-istri dalam satu akta (bila bertimbal balik, wasiatnya harus dibuat dalam dua akta yang terpisah)
 
BENTUK-BENTUK AKTA WASIAT
1. Otentik (dengan akta notaris)
Surat wasiat otentik ada 3 macam, yaitu :
  • Wasiat Olografis (Pasal 932 Burgerlijk Wetboek)Surat wasiat olografis adalah surat wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Pewaris, lalu surat wasiat itu dititipkan kepada Notaris untuk disimpan. Notaris kemudian wajib membuat akta penitipan yang ditandatangani oleh Notaris sendiri, Pewaris, dan para saksi. Bila surat wasiat itu dititipkan kepada Notaris secara terbuka, maka keterangan mengenai akta penitipan itu harus dijelaskan di bagian bawah surat wasiatnya. Sebaliknya, jika surat wasiat itu diserahkan kepada Notaris dalam bentuk tersegel, maka penjelasan mengenai akta penitipan itu dibuat di kertas tersendiri.Surat Wasiat Olografis yang telah disimpan oleh Notaris mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum. Tanggal pembuatan Surat Wasiat Olografis dianggap telah dibuat pada tanggal pembuatan akta penitipan (tanpa memperhatikan hari penandatanganan surat wasiatnya). Jika dikehendaki, Pewaris dapat meminta kembali surat wasiat olografis-nya sewaktu-waktu, dan pengembalian itu dibuktikan dengan akta otentik tersendiri.
  • Wasiat Umum (Pasal 938 Burgerlijk Wetboek)Surat Wasiat dengan akta umum dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi. Notaris yang menulis sendiri Surat Wasiat tersebut, atau menyuruh orang lain untuk menulis kehendak Pewaris. Selanjutnya, Surat Wasiat itu ditandatangani oleh Pewaris, Notaris, dan saksi-saksi.
  • Wasiat rahasia/superscriptie (Pasal 940 Burgerlijk Wetboek)Surat Wasiat dengan akta tertutup atau rahasia dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Pewaris atau orang lain yang disuruh Pewaris. Kemudian Pewaris menyampaikan Surat Wasiat itu dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris di hadapan empat orang saksi. Dalam penyerahan itu Pewaris harus menerangkan bahwa dalam surat tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis olehnya sendiri atau oleh orang lain yang disuruhnya, dan ia telah menandatangani surat Wasiat tersebut. Notaris kemudian membuat akta penjelasan mengenai hal tersebut dan akta penjelasan itu ditandaangni oleh Pewaris, Notaris, dan para saksi.
2. Di bawah tangan (namun kekuatan pembuktiannya sama dengan otentik)
  • Mengenai codicil diatur dalam Pasal 935 Burgerlijk Wetboek. Codicil merupakan suatu surat di bawah tangan yang ditulis seluruhnya, ditanggali, dan ditandatangani oleh Pewaris. Isinya hanya boleh memuat : pengangkatan para pelaksana, penyelenggaraan penguburan, hibah wasiat pakaian, perhiasan badan tertentu, dan mebel-mebel istimewa.

Mau berkonsultasi mengenai hukum waris? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com