Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
- Dengan demikian, akta kelahiran kedua (yang hanya mencantumkan nama ibu saja, tanpa mencantumkan nama ayah) sebenarnya sudah tepat. Kecuali, ada alat bukti berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum yang membuktikan anak Anda mempunyai hubungan darah dengan Anda sebagai ayahnya.
- Sedangkan untuk pembatalan akta kelahiran tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan yang yurisdiksinya mencakup domisili Kantor Catatan Sipil.
- Setelah keluar putusan pembatalan tersebut, Anda harus melaporkan pembatalan akta ini ke Kantor Catatan Sipil dengan mengisi formulir Pelaporan Pembatalan Akta. Kemudian, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek akta.
- Apabila Bapak Kandung ingin mempunyai hubungan hukum perdata dengan anak yang berstatus anak luar kawin, ada dua jalan yang bisa Anda tempuh:
Pengakuan anak, yaitu pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Dengan catatan, pengakuan anak ini hanya berlaku jika Anda dan istri telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
Caranya:
- Membuat Surat Pengakuan Anak.
- Surat Pengakuan Anak tersebut disetujui oleh ibu kandung anak yang bersangkutan.
- Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah.
- Surat Pengakuan Anak tersebut kemudian dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Register Akta Pengakuan Anak dan diterbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
Pengesahan anak, yaitu pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri. Dalam pengesahan anak kedua orangtua anak tersebut haruslah melakukan perkawinan secara sah, baik menurut hukum agama dan hukum negara.
Caranya:
- Pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
- Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
Untuk perubahan data-data pada Kartu Keluarga, dapat mengajukan permohonan ke petugas di kelurahan setempat, dengan membawa akta kelahiran yang benar.
Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pengakuan atas hak itu jelas tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”). Jadi, anak-anak Anda tetap berhak untuk memperoleh Akta Kelahiran, bagaimanapun statusnya.
Berdasarkan Pasal 277 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), penggelapan asal usul anak memang dapat dipidana.
Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Kemudian menurut Pasal 93 UU Adminduk, penyampaian data yang salah dapat dipidana 6 (enam) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).