A&A Law Office adalah Lawyer / Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Bisnis Online (E-Commerce) terbaik yang telah berpengalaman membantu Pelapak baik Perorangan maupun Badan Usaha dalam menghadapi proses sengketa jual beli Online (e-commerce).
Pada dasarnya hubungan antara penjual dengan pengelola lapak online (e-commerce) ditentukan berdasarkan perjanjian kedua belah pihak tersebut, termasuk terms and condition (syarat dan ketentuan) yang meliputi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian terjadi karena adanya kesepakatan (konsensus) kedua belah pihak. Kata konsensus dalam hal ini mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian. Hal itu mengacu pada Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang menyatakan bahwa:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya bahwa kedua belah pihak wajib menaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana menaati undang-undang.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata di atas sekaligus menggambarkan asas pacta sunt servanda dalam hukum perdata. Dalam hal ini, kebijakan untuk melarang atau membatasi penggunaan dana hasil penjualan di lapak online (e-commerce) sangat bergantung pada ada tidaknya ketentuan tersebut di dalam perjanjian.
Jika ketentuan penggunaan dana tersebut telah disebutkan dalam perjanjian, maka pengelola lapak tidak melakukan pelanggaran hukum. Hal ini mengingat kondisi tersebut juga telah disepakati oleh pelapak. Sebaliknya, jika syarat terkait dana hasil penjualan pada lapak online (e-commerce) tersebut tidak diperjanjikan, maka pembatasan tersebut merupakan hal yang melanggar hukum (dalam hal ini perjanjian) dan/atau hukum perlindungan konsumen.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Dengan demikian, semua kesepakatan yang dibuat para pihak (pelapak dan pengelola lapak) secara hukum tetap berlaku sebagai bukti adanya kesepakatan tersebut, meskipun dituangkan dalam bentuk elektronik.
Dalam hubungan hukum antara pelapak dan pengelola lapak online, Anda juga dapat digolongkan sebagai konsumen jasa dari pengelola lapak online tersebut. Dengan demikian, mengacu pada Pasal 4 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), Anda memiliki sejumlah hak, yaitu:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- …
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi, dan jaminan barang dan/atau jasa.
Dalam hal ketentuan mengenai penggunaan dana hasil penjualan tersebut tidak diinformasikan sebelumnya kepada Anda, maka pengelola lapak online dapat dikatakan telah melanggar hak-hak Anda sebagai konsumen.
Apabila Anda merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak tersebut, Anda berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, disisi lain, jika terdapat informasi tertulis melalui perjanjian maupun pemberitahuan secara elektronik dapat dipandang sebagai bentuk itikad baik. Jika kondisi penggunaan dana tersebut telah diinformasikan pada Anda secara layak, maka pengelola lapak online tidak dapat dikatakan melanggar hukum.
Sebagaimana telah diuraikan diatas, pengelola lapak seharusnya berpedoman pada perjanjian dan kesepakatan yang telah disepakati. Dalam hal ini kewenangan yang dapat dijalankan oleh pengelola lapak online adalah kewenangan yang telah tersebut dalam perjanjian dan kesepakatan dengan pelapak.
Artinya penggunaan kewenangan tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila kewenangan itu memang diberikan oleh pelapak dan disepakati di dalam perjanjian. Sebaliknya, jika kewenangan tersebut tidak disebutkan dalam perjanjian, maka tindakan pengelola lapak terkait dana penjualan tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Cara kerja kami selaku Lawyer / Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Bisnis Online (E-Commerce) yang mengedepankan kejelian, kehati-hatian serta keyakinan terhadap setiap permasalahan klien. Kami akan selalu memberikan jalan keluar terbaik, teraman, terefektif dan terhemat yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku bagi segala permasalahan jual beli online yang Anda alami.
Wilayah kerja kami yang mencakup seluruh Indonesia, memudahkan kami untuk mengunjungi dan berinteraksi ke domisili klien dimanapun berada.
Hubungi Pengacara Jual Beli Online terbaik :
Email : lawyer@aa-lawoffice.com
Phone : (WA)