HAK TANGGUNGAN

A&A Law Office adalah kantor hukum terbaik yang memberikan jasa pengacara hutang piutang 

Hak tanggungan sebagai jaminan bila Debitur cidera janji atau gagal membayar utangnya, maka Kreditur bisa langsung mengeksekusi objek yang menjadi jaminan utang tersebut. Namun eksekusi jaminan atas obyek tersebut harus diawali dulu hak tanggungan sehingga bisa langsung dieksekusi

BACA JUGA : PENGACARA HUTANG PIUTANG

Untuk membebankan hak tanggungan terhadap suatu tanah/objek yang menjadi jaminan maka harus didahului dengan adanya Perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur. Perjanjian utang piutang tersebut bisa dibuat dengan akta notaris bisa juga hanya dengan akta dibawah tangan (tanpa akta notaris);

Setelah dibuat perjanjian utang piutang, baru kemudian harus dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada umumnya APHT berisi nama dan identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan (jaminan), nilai jaminan, jenis objek yang dijadikan jaminan oleh si debitur, misalnya tanah atau bangunan atau objek lainnya, dan lain sebagainya. Sehingga jelas objek yang menjadi jaminan di dalam utang-piutang tersebut;

Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Akta Pemberian Hak Tanggungan yang sudah dibuat ditandatangani, PPAT wajib mendaftarkan akta tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Maksud pendaftaran pembebanan Hak Tanggungan tersebut adalah untuk dibuatkan Buku Tanah Hak Tanggungan dan mencatatkan dalam Buku Tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan/jaminan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.

Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan atas tanah atau objek, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota setempat menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan yang di dalamnya memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Sertifikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemohon pendaftaran yaitu PPAT dan/atau kepada Pemegang Hak Tangungan.

Irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang dicantumkan di dalam sertifikat hak tanggungan menegaskan adanya kekuatan eksekutorial apabila debitur ingkar janji/wanprestasi. Dengan kata lain, bila Debitur cidera janji, maka kreditur dapat langsung melakukan eksekusi objek jaminan tanpa harus mengajukan gugatan ke pengadilan (parate exercutie).

Jadi pastikan dalam jaminan yang anda terima harus dibuat APHT nya kemudian harus didaftarkan sehingga bila debitur cidera janji, Anda sebagai kreditur bisa langsung mengeksekusi jaminan tersebut.