Kewenangan Direksi dalam Perseroan Terbatas

pengacara jogja terbaik magelang purworejo sleman gunung kidul kulon progo
Kewenangan Direksi dalam Perseroan Terbatas

A&A Law Office adalah Pengacara serta Konsultan Hukum Perusahaan terbaik dalam melakukan pemeriksaan perusahaan terutama pada hal-hal yang menyangkut persoalan hukum yang berlaku, selain itu A&A Law Office juga dapat mendampingi klien yang sedang berhadapan dengan hukum baik pada tahap pembuatan laporan di kepolisan hingga pada tahap pengajuan Gugatan di Pengadilan. A&A Law Office memiliki berbagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang telah berpengalaman diberbagai bidang hukum serta memiliki komitmen dan menjunjung tinggi etika profesi  sehingga tunduk pada prosedur-prosedur hukum yang berlaku.

Aturan mengenai Perseroan Terbatas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lebih lanjut dalam Pasal 92 mengatur mengenai Kewenangan Direksi ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Apabila dalam RUPS tidak menetapkan mengenai kewenangan direksi, maka tugas dan wewenangnya dtetapkan dalam Keputusan Direksi.

Selain itu, Direksi juga memiliki kewenangan dan tangung jawab untuk mewakili perusahaan baik di Pengadilan ataupun diluar Pengadailan. Hal ini diatur dalam Pasal 98 UU Nomor 40 Tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas. Jika anda memiliki persoalan terkait Hukum Perusahaan, Anda dapat menghubungi Pengacara A&A Law Office melalui Telepon/WA di atau mengirimkan email melalui lawyer@aa-lawoffice.com