PENGACARA MEREK TERBAIK DI INDONESIA
Permasalahan mengenai kekayaan intelektual khususnya merek di Indonesia senantiasa muncul dan tidak pernah berhenti. Dari kebanyakan kasus-kasus merek yang terjadi, terjadi karena adanya indikasi persamaan pada pokoknya, baik dengan merek terkenal ataupun dengan merek biasa. Motif dari perbuatan ini dilatarbelakangi oleh iktikad tidak baik (Pasal 21 Ayat (3) UU Merek dan Indikasi Geografis). Persamaan pada pokoknya gampang terlacak dari adanya kemiripan satu merek dengan merek yang sudah ada sebelumnya. Motif pelakunya adalah pendomplengan, sehingga dapat digolongkan sebagai wujud persaingan tidak sehat.
Hak kekayaan intelektual di Indonesia terdiri dari Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang terdiri atas Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design), Merek (Trademark), Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), Rahasia dagang (Trade secret), Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection). Hal-hal tersebut merupakan bagian dari kekayaan penting yang harus dijaga tidak hanya oleh pemerintah akan tetapi oleh semua kalangan guna meningkatkan daya saing baik ditingkat lokal, nasional, regional dan internasional dibidang perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
Beberapa hal penting dalam perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual selain peran negara dalam hal ini, juga yang tak kalah pentingnya adalah peran dari lembaga/perkumpulan maupun perseorangan guna sadar diri dalam pemanfaatan media yang telah diatur dalam peraturan perudang-undangan negara maupun lembaga yang berwenang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, agar segera mendaftarkan atas apapun yang dianggap penting dan baru bagi seluruh penemuan, pemikiran maupun hal-hal yang dihasilkan dari pemikiran maupun ciptaan, sehingga keberadaannya benar-benar dapat terproteksi keberadaannya, sehingga secara sah dan legal dapat melindungi atas jerih payah pemikiran maupun produk yang dihasilkan baik oleh seseorang maupun korporasi. Selain itu juga sangat diperlukan Pengacara/Advokat/Konsultan hukum terbaik dibidang Hak Kekayaan Intelektual untuk dapat membantu dalam proses pendaftaran maupun mempertahankan hak-hak kekayaan intelektualnya apabila kemungkinan ditiru maupun diklaim oleh orang maupun korporasi yang tidak berhak atas kekayaan intelektual tersebut.
Merek berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Salah satu unsur utama dari merek adalah memiliki daya pembeda yang mana daya pembeda adalah indikator untuk mempermudah mengetahui perbedaan suatu merek, daya pembeda ini dapat dilihat dari apakah dalam suatu merek terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek lain.
Berdasarkan Pasal 21 UU MIG, alasan suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak yaitu jika memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi geografis terdaftar.
Terhadap pelanggaran dan/atau penyalahgunaan merek dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
1. Pasal 100 UU MIG
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 .000.000.000,– (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,– (dua miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,– (lima miliar rupiah).
2. Pasal 101 UU MIG
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. Pasal 102 UU MIG
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,– (dua ratus juta rupiah).
Sebagai catatan bahwa, ketiga ketentuan pidana di atas merupakan delik aduan (Pasal 103 UU MIG).
PENGACARA TERBAIK BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A&A Law Office adalah Advokat/Pengacara/Konsultan hukum dibidang Hak kekayaan intelektual yang membantu baik dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual yang didapat secara sah melalui buah pikiran yang benar-benar original sesuai yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dibidang Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu kantor hukum A&A Law Office adalah Advokat/Pengacara/Konsultan hukum terbaik yang dapat membantu baik perseorangan maupun korporasi dalam hal mempertahankan hak-haknya dibidang Hak Kekayaan Intelektual apabila diambil, ditiru, diklaim, dan digunakan oleh seseorang maupun korporasi yang tidak berhak untuk memakainya.
A&A Law Office merupakan kantor Advokat/Pengacara/Konsultan hukum dibidang hak kekayaan intelektual dapat membantu mempertahankan hak-hak atas Hak Cipta (Copyrights) maupun Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) baik melalui jalur mediasi, ataupun jalur melalui gugatan ke Pengadilan serta Pelaporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dibutuhkan. Kami akan memberikan jasa hukum terbaik dibidang hak kekayaan intelektual bagi anda perorangan, lembaga, korporasi, perseroan terbatas (PT) dan lain sebagainya.
Hubungi Pengacara Terbaik dibidang Merek dan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia : 081246373200 lawyer@aa-lawoffice.com, atau klik tombol whatsapp di sebelah kanan bawah.
A&A Law Office
Advocates & Legal Consultants