A&A Law Office memberikan jasa konsultasi hukum bisnis bagi Para Pemegang Saham Minoritas yang dihadapkan pada proses Akuisisi, perlunya pendampingan hukum dari pengacara yang memahami proses Akuisisi memastikan Pemegang Saham Minoritas dapat meminimalisir segala potensi kerugian dan/atau ketidakpastian dalam proses Akuisisi
Apabila ada Pemegang Saham yang tidak setuju dengan adanya pengambilalihan Perseroan, padahal RUPS dengan suara mayoritas tertentu telah memutuskan untuk melakukan pengambilalihan, maka pemegang saham tersebut oleh hukum diberikan suatu hak khusus yang disebut dengan Appraisal Right.
Appraisal Right adalah Suatu hak yang dimiliki oleh Pemegang Saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan tetapi mereka kalah suara dalam forum RUPS atau tindakan corporate lainnya untuk menjual saham yang dipegangnya kepada Perseroan yang bersangkutan, sedangkan Perseroan yang menerbitkan saham tersebut wajib membeli kembali saham Perseroan yang diterbitkan tersebut dengan harga yang wajar.
Pasal 126 ayat (1) UUPT menentukan bahwa perbuatan hukum pengambilalihan tersebut wajib memperhatikan kepentingan :
- Perseroan, Pemegang Saham Minoritas, Karyawan Perseroan;
- Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan;
- Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Menurut ketentuan Pasal 125 ayat (3) UUPT dijelaskan bahwa walaupun pemegang saham minoritas tersebut memiliki hak appraisal, namun pelaksanaan tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan pengambilalihan, dimana pemegang saham tersebut hanya memiliki hak untuk menuntut agar Perseroan membeli saham yang mereka miliki sesuai dengan harga yang wajar sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 123 ayat (2) huruf c jo. Pasal 125 ayat (6) huruf d UUPT.