Kewajiban Membuat Rekam Medik

pengacara jogja terbaik magelang purworejo sleman gunung kidul kulon progo
Kewajiban Membuat Rekam Medik

A&A Law Office dapat menyelesaikan perkara-perkara pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Hubungan Industrial. A&A Law Office juga dapat mendampingi klien yang sedang berhadapan dengan hukum baik di tingkat kepolisan ataupun pada tingkat Pengadilan. A&A Law Office berkomitmen dan menjujung tinggi etika profesi sehingga tetap mematuhi prosedur-prosedur hukum yang berlaku

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mewajibkan setiap dokter dalam menjalankan praktik kedokterannya wajib membuat rekam medik, hal tersebut dituangkan dalam pasal 46 ayat (1), (2), (3) yang berbunyi:[1]

Pasal 46 Ayat (1) berbunyi:

“Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis”

Pasal 46 ayat (2) berbunyi:

“Rekam medis sebagai mana pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan kesehatan”

Pasal 46 Ayat (3) berbunyi:

“Setiap catatan rekam medik harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan”.

Rekam medis dapat dikatakan sebagai dokumen, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, yang menyatakan bahwa dokumen merupakan kertas (berkas) yang di dalamnya mengandung tulisan tentang kenyataan, keadaan ataupun perbuatan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di bidang hukum Kesehatan maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telpon/WA di


[1] Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran