Informed Consent

pengacara jogja terbaik magelang purworejo sleman gunung kidul kulon progo
Informed Consent

Surat persetujuan tindakan  medis atau informed consent  merupakan kesepakatan antara  tenaga kesehatan dengan pasien,  yang diawali dengan pemberian  informasi tentang penyakit dan  prosedur tindakan yang akan  dilakukan kepada pasien yang  kemudian dilanjutkan dengan  penandatanganan surat persetujuan  atau penolakan oleh pasien, Hal ini  sesuai dengan aspek legal dan  merupakan perlindungan hukum bagi  praktik keperawatan.

Tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan bersarkan Pasal 351 KUHP. Menurut Pasal 5 Permenkes Nomor 290/Menkes/PER/III/2008, persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik oleh yang dibatalkan atau ditarik oleh yang memberi persetujuan, sebelum dimulainya tindakan. Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan.

Informed consent adalah penyampaian informasi dari dokter atau perawat kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan. Hal ini penting dilakukan karena setiap pasien berhak mengetahui risiko dan manfaat dari tindakan medis yang akan dijalaninya.  Ketiadaan informed consent dipandang dari aspek hukum perdata dapat dilihat dari tiga sisi yaitu;  Ketiadaan informed consent yang berakibat pada tidak terpenuhinya salah satu syarat perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata;  Ketiadaan informed consent yang digolongkan sebagai wanprestasi; dan  Ketiadaan informed consent yang digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. 

Berdasarkan bentuknya, informed consent terdiri dari 2 jenis, yaitu

  1. Implied Consent

Implied consent atau persetujuan secara tersirat umumnya diberikan saat kondisi gawat darurat, di mana perlu dilakukan tindakan medis tetapi pasien atau keluarga tidak dapat memberikan persetujuan lisan atau tertulis pada saat itu.

2. Expressed Consent

Expressed consent merupakan bentuk persetujuan yang dinyatakan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Infomed consent lisan umumnya dilakukan pada prosedur atau pengobatan tanpa risiko, seperti phlebotomy, pemeriksaan fisik abdomen, atau rontgen toraks. Persetujuan secara lisan dapat berupa bentuk ucapan setuju atau gerakan mengangguk kepala.

A&A Law Office sebagai kantor Pengacara/Advokat serta konsultan hukum terbaik dan memiliki berbagai pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum. Selain perkara Litigasi, A&A Law Office juga banyak menangani dan menyelesaikan perkara secara Non Litigasi melalui surat menyurat serta agenda mediasi yang tentunya penuh dengan strategi-strategi dari Advokat-Advokat yang telah berpengalaman. A&A Law Office selalu terbuka apabila anda ingin berkonsultasi kepada kami, hubungi kami di (telp/Whatsapp) atau melalui mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com