HIBAH ATAS SAHAM

A&A Law Office adalah kantor pengacara yang memberikan jasa konsultan hukum hibah atas saham dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan ketepatan proses sehingga menghindari kekeliruan proses yang berakibat fatal dan konsekuensi hukum yang tidak seharusnya diterima pihak pemberi hibah maupun pihak yang menerima hibah.

Hibah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain. Oleh karena itu, penerimaan hibah bisa disebut sebagai penghasilan dan termasuk kategori objek pajak.

Proses hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada penerima hibah.

Jadi, hibah adalah suatu perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang milik pemberi hibah, yang dilakukan di waktu hidupnya, kepada penerima hibah tanpa adanya keuntungan yang diperoleh pemberi hibah dari apa yang telah diberikannya tersebut.

Hibah dalam bentuk saham diperbolehkan dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana penjelasan tersebut dibawah :  

Saham menurut Pasal 31 ayat (1) UUPT adalah nilai nominal atas modal dasar Perseroan, yang selengkapnya berbunyi:

Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham

BACA JUGA : PENGACARA WARIS

Sedangkan saham menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) adalah salah satu jenis surat berharga (efek).

Perpindahan Saham

Pasal 60 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan sejumlah hak pada pemiliknya. Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.

Karena saham merupakan benda bergerak, maka kepemilikannya juga dapat dipindahkan atau dialihkan, karena menurut Pasal 509 KUH Perdata benda bergerak itu sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan.

Kemudian mengenai pemindahan saham, Pasal 55 UUPT mengatur bahwa:

Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk proses perpindahan hak atas saham tersebut dilakukan dengan akta pemindahan hak. Yang dimaksud dengan “akta”, baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan. Akta pemindahan hak atas saham atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.

Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang sahamdengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan di atas tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang berkenaan dengan kewarisan. Yang dimaksud dengan “peralihan hak karena hukum”, antara lain peralihan hak karena kewarisan atau peralihan hak sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan.

Jadi untuk melakukan pemindahan saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak dan harus memenuhi syarat sebagaimana di sebutkan di atas. Mengenai tata cata pemindahannya, termasuk apakah perlu ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya sebelum dihibahkan, diatur lebih lanjut pada anggaran dasar perseroan.

Untuk Konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi : 081246373200 / lawyer@aa-lawoffice.com