Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

A&A Law Office dapat menyelesaikan perkara-perkara pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial. A&A Law Office juga dapat mendampingi klien yang sedang berhadapan dengan hukum baik di tingkat kepolisan ataupun pada tingkat Pengadilan. A&A Law Office berkomitmen dan menjujung tinggi etika profesi sehingga tetap pada mematuhi prosedur-prosedur hukum yang berlaku.

Gugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud (Pasal 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2002). Jadi syaratnya adalah adanya kesamaan fakta, dasar hukum, dan tuntutan yang sama antara anggota kelompok dan wakil kelompok yang mewakili penggugat yang jumlahnya banyak.

Gugatan Perwakilan Kelompok diajukan dalam hal:

  1. Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
  3. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

A&A Law Office dapat membantu dan menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang ada hadapi. Apabila Anda ingin berkonsultasi kepada kami, anda dapat mengubungi nomor   (telp/Whatsapp) atau via email di lawyer@aa-lawoffice.com