Alasan Penghentian Penyidikan

A&A Law Office dapat menyelesaikan perkara-perkara pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Hubungan Industrial. A&A Law Office juga dapat mendampingi klien yang sedang berhadapan dengan hukum baik di tingkat kepolisan hingga pada tingkat Pengadilan. A&A Law Office berkomitmen dan menjujung tinggi etika profesi sehingga tetap mematuhi prosedur-prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 angka 1 KUHAP). Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan (Pasal 1 angka 4 KUHAP).

Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:

1.   Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  

2.    Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

3.    Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

A&A Law Office dapat membantu dan menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang ada hadapi. Apabila Anda ingin berkonsultasi kepada kami, anda dapat mengubungi nomor   (telp/Whatsapp) atau via email di lawyer@aa-lawoffice.com