TATA CARA PENDAFTARAN MEREK

Ketentuan Umum Merek

Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU No. 15/2001”) mendefinisikan merek sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 15/2001, merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

  1. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. tidak memiliki daya pembeda;
  3. telah menjadi milik umum; atau
  4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Direktorat Jenderal harus menolak permohonan apabila merek tersebut:

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
  4. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  5. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  6. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Permohonan Pendaftaran Merek

Pasal 7 ayat (1) UU No. 15/2001 mengatur bahwa pendaftaran harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal, dengan mencantumkan:

  1. tanggal, bulan, dan tahun;
  2. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pmohon;
  3. nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  4. warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
  5. nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

Permohonan harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum. Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di luar Indonesia harus diajukan melalui kuasa di Indonesia.

Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan. Permohonan dengan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek pertama kali diterima di Negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing

the World Trade Organization. Apabila persyaratan administrative sebagaimana disebut di atas telah dipenuhi, maka Direktorat Jenderal akan memberikan tanggal penerimaan. Tanggal penerimaan adalah tanggal kapan suatu permohonan dianggap telah memenuhi persyaratan administratif.

Pemeriksaan Substantif

Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan, pemeriksa pada Direktorat Jenderal akan mengadakan pemeriksaan substantive terhadap permohonan. Pemeriksaan substantif wajib diselesaikan paling lambat 9 (sembilan) bulan. Apabila permohonan dapat diterima berdasarkan hal pemeriksaan substantif, maka berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal, permohonan tersebut akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Apabila permohonan ditolak, maka Direktorat Jenderal akan menginformasikan pemohon atau kuasanya penolakan tersebut secara tertulis dan juga alasan terhadap penolakan tersebut.

Periode Pengumuman

Permohonan akan diumumkan dalam berita resmi merek paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar oleh pemeriksa substantif. Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan

  1. nama dan alamat lengkap pemohon, termasuk kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
  2. kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi merek yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. tanggal penerimaan;
  4. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas; dan
  5. contoh merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam Bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.

Keberatan

Pengumuman akan dilakukan selama 3 (tiga) bulan, dan selama periode pengumuman tersebut setiap pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. Keberatan dapat diajukan apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa permohonan merek harus ditolak atau tidak dapat didaftar. Apabila terdapat keberatan, maka Direktorat Jenderal akan mengirimkan salinan surat keberatan tersebut kepada pemohon atau kuasanya paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerimaan keberatan oleh Direktorat Jenderal. Pemohon atau kuasanya berhak untuk mengajukan sanggahan terhadap keberatan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan dari Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan kembali permohonan berdasarkan keberatan dan sanggahan pemohon. Pemeriksaan kembali harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.  Apabila pemeriksa melaporkan bahwa keberatan dapat diterima maka Direktorat Jenderal akan menginformasikan pemohon atau kuasanya bahwa permohonan tidak dapat diterima atau ditolak. Apabila keberatan diterima, maka pemohon atau kuasanya dapat mengajukan banding. Apabila pemeriksa memutuskan bahwa keberatan ditolak, maka permohonan akan didaftarkan dalam daftar umum merek, dengan persetujuan Direktorat Jenderal.

Penerbitan Sertifikat

Pasal 27 UU No. 15/2001 menyebutkan bahwa apabila tidak ada keberatan terhadap permohonan, maka Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman. Namun, apabila terdapat keberatan dan keberatan ditolak, maka Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.