Pada dasarnya, logo perusahaan tidak perlu dicantumkan dalam Anggaran Dasar (“AD”) Perusahaan namun tidak menutup kemungkinan logo juga dapat dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Tapi yang perlu ditekankan adalah dalam UUPT (UU No. 40 Tahun 2007) mengatur bahwa AD perlu memuat:
- nama dan tempat kedudukan perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan;
- jangka waktu berdirinya perseroan;
- besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
- jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham;
- nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris;
- penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris;
- tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Selain itu, AD juga dapat memuat ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT. Kemudian ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dimuat dalam AD yaitu:
- ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
- ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Berdasarkan ketentuan di atas, logo perusahaan tidaklah wajib dicantumkan dalam AD. Sehingga, apabila mengenai perubahan logo perusahaan tidak perlu dicantumkan dalam AD, kecuali jika AD memang mencantumkan keterangan logo sejak awal atau perusahaan bermaksud akan mencantumkannya.
Perubahan Logo Perusahaan
Pertama-tama kita perlu melihat apakah logo tersebut digunakan sebagai merek produk barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau tidak.
Jika tidak, maka perubahan tersebut tidak perlu didaftarkan, karena logo biasanya berupa gambar merupakan suatu ciptaan yang dilindungi, yang merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, sehingga tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 1 jo. Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC. Kemudian mengubah ciptaan merupakan bagian dari hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta.
Namun, perlu dicatat bahwa pencatatan ciptaan pun tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.
Untuk logo yang digunakan sebagai merek produk barang dan/jasa ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UUMIG”)
Pengertian merek menurut Pasal 1 angka 1 UUMIG adalah:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sepanjang penelusuran kami, tidak diatur secara spesifik mengenai tata cara perubahan logo yang juga dijadikan merek produk dalam UUMIG. Jadi, menurut hemat kami, logo yang sekaligus digunakan sebagai merek apabila diubah harus didaftarkan kembali.
Jadi pada intinya apabila terjadi perubahan logo yang digunakan sebagai merek atas barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan, diperlukan untuk didaftarkan ulang melalui prosedur pendaftaran merek baru untuk meminimalisir hal-hal yang dapat merugikan perusahaan seperti peniruan, pemalsuan atau seseorang mendaftarkan logo/merek tersebut dan setidaknya apabila logo baru tersebut terdaftar maka negara wajib melindungi logo/merek tersebut sehingga tidak ada pihak lain yang dapat mengklaim bahwa logo tersebut adalah milik mereka.
PENGACARA TERBAIK MEREK / HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A&A Law Office adalah Advokat/Pengacara/Konsultan hukum dibidang Merek dan Hak Kekayaan Intelektual yang membantu baik dalam proses pendaftaran, permohonan keberatan atas merek yang didaftarkan oleh pihak lain, pembatalan merek terdaftar, sengketa merek dan kasus lain yang berhubungan dengan merek / hak kekayaan intelektual. Selain itu kantor hukum A&A Law Office adalah Advokat/Pengacara/Konsultan hukum terbaik yang dapat membantu baik perseorangan maupun korporasi dalam hal mempertahankan hak-haknya dibidang Hak Kekayaan Intelektual.
Hubungi Pengacara Terbaik dibidang Merek / Logo / Hak Cipta / Indikasi Geografis / Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia : 081246373200 / lawyer@aa-lawoffice.com, atau klik tombol whatsapp di sebelah kanan bawah.
A&A Law Office
Advocates & Legal Consultants