TAHAPAN PROSES AKUISISI

A&A LAw Office adalah Kantor Hukum yang memberikan jasa konsultan hukum terbaik dalam proses Akuisisi  

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dimana akuisisi dikenal dengan istilah pengambilalihan perusahaan. Istilah akuisisi ini berasal dari bahasa Inggris aquisition yang dalam bahasa Inggris juga disebut dengan istilah Take OverAquisition dan Take Overadalah pengambilaliahn suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain (one company taking over controlling interest in another company)

Tahapan Proses akuisisi berdasarkan UUPT 2007 sebagai berikut :

  1. Pihak yang akan mengakuisisi PT menyampaikan maksud dan tujuannya kepada direksi PT yang akan diakuisisi. Pihak pengakuisi dapat berbentuk PT atau perorangan.
  2. Direksi PT yang akan diakuisisi dan pihak pengakuisisi masing-masing menyusun usulan rencana akuisisi. Usulan rencana akuisisi wajib mendapat persetujuan komisaris PT yang akan diakuisisi atau lembaga serupa dari pihak pengakuisisi.
  3. Usulan rencana akuisisi digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan akuisisi yang disusun secara bersama-sama antara direksi PT yang akan diakuisisi dengan pihak pengakuisisi. Ringkasan rancangan akuisisi wajib diumumkan direksi PT pengakuisisi dalam dua surat kabar harian serta diberitahukan secara tertulis kepada karyawan PT pengakuisisi paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
  4. Rancangan akuisisi wajib disetujui RUPS dari PT yang akan diakuisisi. Rancangan akuisisi juga harus disetujui oleh pemegang kekuasaan dari pihak pengakuisisi. Apabila pihak pengakuisisi berbentuk PT, rancangan akuisisi harus disetujui RUPS. Pada pihak pengakuisisi berbentuk koperasi, rancangan akuisisi harus disetujui rapat anggota koperasi. Jika pihak pengakuisisi berbentuk yayasan maka rancangan akuisisi harus disetujui rapat dewan Pembina yayasan.
  5. Rancangan akuisisi yang telah disetujui selanjutnya dituangkan dalam akta akuisisi yang dibuat di hadapan notaris dan ditulis dalam Bahasa Indonesia. Akta akuisisi yang sudah dibuat notaris selanjutnya didaftarkan kepada Menkumham .
  6. Apabila akuisisi PT diikuti perubahan AD yang membutuhkan persetujuan Menkumham, akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan AD oleh Menkumham. Apabila akuisisi PT disertai perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan Menkumham, akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran akta akuisisi dalam daftar perusahaan. Di sisi lain, apabila akuisisi PT tidak mengakibatkan perubahan AD, akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan akta akuisisi di hadapan notaris.

Mengenai subyek atau pokok persoalan tertentu (bepaalde onderwerp) atau “subject matter” pengambilalihan adalah kesepakatan pengambilalihan saham Perseroan dengan kuantitas saham Perseroan bisa seluruhnya atau sebagian saham perseroan yang bersangkutan, pengambilalihan baik seluruh maupun sebagian besar saham dikemukakan pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998. Akan tetapi jika terjadi pengambilalihan secara keseluruhan, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Ayat 1 juncto Ayat 5 yakni pemegang saham tidak boleh kurang dari dua orang.

Akuisisi atau pengambilalihan saham baik melalui Direksi maupun melalui pemegang saham yang bersangkutan, baik diambil alih keseluruhan maupun sebagian besar tidak mengakibatkan perusahaan yang diambil alih sahamnya bubar atau berakhir, sehingga akibat hukumnya hanya peralihan pengendalian perusahaan kepada pihak pengambil alih.  Alasan-alasan Akuisisi dalam wacana paing teoritis, pembeli akan mengambil alih target karena arus kas masa depan dari penggabungan bisnis keduanya, setelah didiskontokan dengan faktor resiko, pada akhirnya akan menghasilkan uang yang lebih banyak bagi para pemegang sahamnya saat ini.