Mengundurkan Diri Karena Paksaan Dari Perusahaan
Dalam UU Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau pemutusan hubungan kerja karena kemauan sendiri. Syarat pengunduran diri atas kemauan sendiri (resign) dalam Pasal 162 ayat (3) UU…