Hukum Ketenagakerjaan : WAKTU KERJA
Waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu cuti adalah hak dan kewajiban pekerja atau buruh yang diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 85 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).…
Advocate and Legal Consultant
Advocate and Legal Consultant
Waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu cuti adalah hak dan kewajiban pekerja atau buruh yang diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 85 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).…