Tindak pidana tidak semata-mata dilakukan oleh orang yang sudah dewasa, pada kenyataannya banyak sekali anak-anak yang masih dibawah umur dewasa melakukan kejahatan seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan bahkan menggunakan obat-obatan terlarang. Salah satu upaya pemerintah dalam melindungi, mencegah ataupun menanggulangi tindak pidana dibawah umur yaitu dengan mengupayakan sistem peradilan pidana anak (Juvenile Justice System) melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.
Apa itu sistem peradilan pidana anak ?
Menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Dalam upaya penegakan hukum tindak pidana dibawah umur wajib disidangkan di pengadilan anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Namun sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman pidana dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, yakni melalui diversi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana anak ke proses di luar peradilan pidana. Diversi bertujuan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stimatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat Kembali ke dalam lingkungan sosisal secara wajar.
A&A Law Office berkomitmen untuk membantu berbagai permasalahan hukum yang sedang anda hadapi, dengan pengacara kami yang telah berpengalaman diberbagai bidang hukum serta menjaga profesionalisme dan tetap berpegang teguh terhadap peraturan hukum yang berlaku.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com atau datang ke kantor kami.