Gugatan Sederhana

A&A Law Office dapat menyelesaikan perkara-perkara pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Hubungan Industrial. A&A Law Office juga dapat mendampingi klien yang sedang berhadapan dengan hukum baik di tingkat kepolisan ataupun pada tingkat Pengadilan. A&A Law Office berkomitmen dan menjujung tinggi etika profesi sehingga tetap mematuhi prosedur-prosedur hukum yang berlaku.

Penyelesaian suatu permasalahan hukum terutama dalam ruang lingkup hukum perdata seringkali  membutuhkan waktu yang cukup lama. Dalam perkembangannya, hukum dituntut harus bersesuaian dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan penyelesaian dengan singkat dan tetap berkekuatan hukum, selain itu asas peradilan cepat dan singkat juga berperan dalam menjaga  kualitas badan peradilan yang diyakini sebagai tempat terakhir dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum. Dikeluarkannya Perma No. 4 Tahun 2019 yang memperbaharui Perma No 2 tahun 2015 dalam hal mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menjadi terobosan baru agar suatu gugatan dapat diselesaikan secara sederhana dan tidak memakan waktu yang cukup lama.

Gugatan Sederhana (small claim court) adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materill tidak dibatasi besarnya dan juga gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan.

Gugatan sederhana dapat diajukan terhadap perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000. (lima ratus juta). Meskipun demikian, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana adapun kategori perkara-perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana yaitu:

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. Sengketa hak atas tanah.

Dalam Penyelesaian melalui gugatan sederhana terdapat upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana. Upaya hukum tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.

Upaya Hukum Keberatan

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

A&A law office memiliki Advokat/Pengacara/konsultan Hukum dapat membantu berbagai permasalahan hukum yang sedang anda hadapi, dengan pengacara kami yang telah berpengalaman diberbagai bidang hukum. A&A Law Office dapat membantu dan menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang ada hadapi. Apabila Anda ingin berkonsultasi kepada kami, anda dapat mengubungi nomor  (telp/Whatsapp) atau via email di lawyer@aa-lawoffice.com